8 Pengertian Partai Politik Menurut Para Ahli dan Undang – Undang serta Secara Umum

Diposting pada

Pengertian partai politik menurut para ahli (Pakar) dan Undang-Undang (UU) serta secara umum ada sebuah informasi yang sangat penting untuk diketahui bagi semua warga negara Indonesia (Sabang-Merauke). Apalagi bagi mahasiswa yang sedang kuliah mengambil jurusan ilmu sosial dan politik di universitas (swasta-negeri).

Untuk mengetahui arti dari partai politik, ada banyak cara bisa dilakukan, mulai dari baca buku ‘wajib’ sampai ‘browsing’ di internet melalui mesin pencari Google, Yahoo dan Bing. Pesatnya perkembangan teknologi informasi membuat banyak manusia lebih senang mencari informasi dengan berselancar di internet daripada langsung membaca buku. Hal ini disebabkan alasan praktis dan cepat. Selain itu, menggunakan internet sudah menjadi gaya hidup (lifestyle) manusia zaman now.

Sebenarnya, definisi partai politik juga bisa didapatkan melalui diskusi sesama teman mahasiswa dikampus. Namun sekali lagi, diskusi online di internet ternyata menjadi hal baru yang menarik bagi generasi zaman now. Media sosial cukup berperan terhadapnya.

Nah, bicara tentang menggali informasi diinternet, ada beberapa hal yang harus dipahami oleh Anda dan kita semua. Syarat yang pertama, kita harus benar-benar teliti dan harus cek & ricek. Pasalnya tidak semua informasi yang ada di internet adalah sebuah informasi yang benar. Jangan sampai Anda termakan informasi yang salah.

Terkait dengan pengertian partai politik yang akan kami sajikan pada blog ini, Anda pun kami sarankan jangan langsung mentah-mentah ditelan. Kami tidak bisa menjamin 100% kebenaran informasi dari blog ini. Dan catatan terpenting lainnya, Anda sebagai pengguna internet harus cerdas dalam memilih dan memilah informasi yang ada di internet. Maaf ya jika tulisan ini terkesan menggurui. Niat kami baik. Jangan salah sangka ya :).

Sebelum kami menulis tentang pengertian dari partai politik (parpol), kami juga sudah menuliskan tema terkait, yaitu pengertian pemilu dan pengertian ilmu politik. Kami memang selalu berusaha semaksimal mungkin memberikan informasi yang utuh untuk membahas tema-tema tertentu.

Ini Pengertian Partai Politik Yang Perlu Diketahui oleh Warga Indonesia

Tidak terlalu naif jika kami sebut informasi ini untuk semua warga negara Indonesia. Banyak alasan mengapa begitu. Salah satunya, peranan partai politik sangat mempengaruhi kehidupan warga negara. Semakin baik kinerja parpol, maka otomatis akan berdampak positif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Oke, tanpa memperbanyak kata-kata pengantar lagi, langsung simak informasinya berikut ini:

Gambar dan informasi tentang pengertian partai politik yang disampaikan secara lengkap
Ilustrasi

1. Sigmund Neumann

Menurut Sigmud Neumann partai politik adalah organisasi dari aktivitas-aktivitas politik yang berusaha menguasai kekuasaan pemerintah serta merebut kekuasaan pemerintah serta mereut dukungan rakyat atas dasar persaingan dengan suatu golongan atau golongan-golongan lain yang mempunyai pandangan berbeda.

2. Prof. Meriam Budiardjo

Pengertian partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir di mana para anggotanya mempunyai orientasi, cita-cita dan nilai-nilai yang sama. Tujuan kelompok ini yaitu memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijakannya.

3. R.H. Soltau

Pengertian partai politik menurut R.H. Soltau ialah sekelompok warga Negara yang sedikit banyak terorganisir, dimana bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan bertujuan untuk menguasai pemerintahan serta melaksanakan kebijakan umum organisasi.

4. Carl J. Friedrich

Pengertian partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya dan berdasarkan penguasaan itu, memberikan kepada anggota-anggota partainya kemanfaatan yang bersifat idiil maupun materil.

5. Mac Iver

Menurut Mac Iver pengertian partai politik adalah suatu perkumpulan yang terorganisasi untuk menyokong suatu prinsip atau kebijaksanaan politik yang diusahakan melalui cara-cara yang sesuai dengan konstitusi atau UUD.

6. Pengertian Partai Politik Menurut UU

Adapun Menurut UU RI No. 31 Tahun 2002, partai politik merupakan organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga Negara RI secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita, untuk dapat memperjuangkan kepentingan anggota, kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara melalui pemilu.

7. Pengertian Partai Politik Secara Umum

Partai Politik adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama.

8. Wikipedia

Partai Politik adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan umum.

Demikian informasi tentang pengertian, definisi dan arti dari partai politik kami sampaikan pada kesempatan ini. Semoga bermanfaat dan memberikan kontribusi positif di arsip digital yang ada di dunia maya.

Oh iya, jangan sungkan untuk memberikan komentar, kritik dan saran kepada kami ya.

Sponsored
Ad 10

1 komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *