Info tentang pengertian hukum yang dibahas secara lengkap
Pengertian Hukum (CBS)

45 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli, Secara Umum, Bahasa & Etimologis

Diposting pada

Pengertian hukum menurut para ahli diuraikan dengan lengkap. Ditambah dengan pengertian hukum secara umum, bahasa dan kamus Indonesia serta secara etimologis.

Dengan uraian yang lengkap ini, diharapkan pembaca terbantu dalam menyelesaikan tugasnya, baik tugas membuat makalah, kliping atau skripsi serta tugas lainnya.

Info tentang pengertian hukum yang dibahas secara lengkap
Pengertian Hukum (CBS)

Butuh kerja extra untuk menghadirkan definisi hukum pada kali ini. Beda dengan artikel sebelumnya yang mengurai pengertian hukum pidana dan pengertian hukum administrasi negara. Kedua artikel tersebut lebih mudah dalam menulisnya. Tapi sudahlah, pekerjaan seberat apapun jika dikerjakan dengan penuh keikhlasan semua akan jadi mudah dan ringan. Betul atau betul?

Informasi tentang apa yang dimaksud arti hukum ini sebenarnya melengkapi artikel hukum yang sudah duluan kami tulis pada blog ini beberapa hari dan bulan lalu. Pada blog ini juga ada pembahasan terkait pengertian hukum adat dan pengertian hukum lingkungan.

Oh iya, peranan hukum dan sosial tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Makanya, kami juga menulis beberapa kumpulan terori ilmu sosial seperti: pengertian sosial budaya dan pengertian ilmu politik serta pengertian sistem politik. Untuk kedepan, ilmu yang relevan dengan disiplin ilmu sosial akan terus di update pada blog ini. Jadi, kamu jangan like dan share fanpage kita :).

Baiklah, mungkin Anda sudah tidak sabar ingin cepat mengetahui apa itu hukum. Dengan begitu, langsung saja kita bahas satu persatu ya.

Kumpulan Pengertian Hukum Lengkap Yang Wajib Diketahui

Kenapa kami sebut pengertian hukum lengkap? Karena kami merasa informasi ini memang lengkap. Sehingga kami percaya diri menyatakan hal tersebut. Jika tidak lengkap Anda temukan, kami mohon dikoreksi ya. Silahkan tulis pada kolom komentar.

Selain itu, silahkan Anda melakukan koreksi terkait informasi arti hukum yang kami sajikan. Sebab, bisa saja kami melakukan kesalahan tanpa kami sadari. Namanya juga manusia :), pasti tidak yang sempurna, khilaf dan salah sudah pasti ada.

Kumpulan teori dibawah ini berdasarkan para ahli, baik ahli dari dalam negeri dan luar negeri. Juga dilengkapi definisi menurut bahasa, kamus, etimologis dan lainnya. Pokoknya super lengkap!

1. Duguit

Hukum merupakan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang penggunaannya di saat tertentu di acuhan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan atas kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan.

2. Menurut Prof. Dr. Van Kan

Hukum merupakan segala peraturan yang mempunyai sifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang di dalam masyarakat.

3. Menurut Bellfoid

Hukum merupakan aturan yang berlaku di suatu masyarakat yang mengatur tata tertib masyarakat itu atas dasar kekuasaan yang ada pada masyarakat.

4. Menurut Immanuel Kant

Hukum merupakan semua syarat dimana seseorang mempunyai kehendak bebas, sehingga bisa menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain dan menaati peraturan hukum mengenai kemerdekaan.

5. Menurut Van Apeldoorn

Hukum merupakan peraturan penghubung antar hidup manusia, gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum, sehingga hukum menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, adat, kesusilaan dan kebiasaan.

6. Menurut Plato

Hukum merupakan segala peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur yang mempunyai sifat mengikat hakim dan masyarakat.

7. Menurut S.M. Amir, S.H

Hukum merupakan peraturan yang tersusun dari norma-norma dan sanksi-sanksi.

8. Menurut Borst

Hukum merupakan semua peraturan bagi perbuatan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, dimana saat pelaksanaan bisa dipaksakan dengan tujuan untuk mendapat keadilan.

9. Austin

Hukum merupakan peraturan yang diciptakan guna memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk berakal yang berkuasa atasnya.

10. Mr. E.M. Meyers

Hukum merupakan aturan yang mengandung pertimbangan kesusilan, hukum ditujukan kepada perilaku manusia dalam masyarkat yang menjadi pedoman bagi para penguasa nagara dalam menjalankan tugas.

11. Menurut Bambang Sunggono

Hukum merupakan sebagai subordinasi atau produk dari kepentingan politik.

12. A.L Goodhart

Hukum merupakan semua peraturan yang digunakan oleh pengandilan.

13. Abdulkadir Muhammad

Hukum merupakan semua peraturan baik itu tertulis atau tidak tertulis dan mempunyai sanksi tegas terhadap para pelanggar hukum.

14. Abdul Whab Khalaf

Hukum merupakan tuntutan Allah yang berkaitan dengan perbuatan orang yang sudah dewasa menyangkut perintah, larangan dan boleh tidaknya untyuk melaksanakan atau meninggalkan sesuatu.

15. Aristoteles

Hukum merupakan kumpulan beraturan yang tidak hanya mengikat tapi juga hakim untuk masyarakat, dimana undang-undang akan mengawasi hakim dalam menjalankan tugasnya untuk menghukum para pelanggar hukum.

16. Karl Max

Hukum merupakan cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarkat di dalam suatu tahap perkembangan tertentu.

17. Drs. E. Utrecht, S.H

Hukum merupakan suatu himpunan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang mengatur tata tertib kehidupan di masyarakat dan harus dipatuhi oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran akan pedoman hidup dapat mendatangkan tindakan dari lembaga pemerintah.

18. Leon Duguit

Hukum merupakan sepran gkat aturan tingkah laku anggota masyarakat dimana aturan tersebut harus ditaati oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama. Apabila dilanggar maka akan mendatangkan reaksi bersama terhadap pelanggar hukum.

19. Sunaryati Hatono

Hukum merupakan tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam masyarakat, tetapi menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam hubungannnya dengan manusia lain.

20. Ridwan Halim

Hukum merupakan semua peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang intinya peraturan itu berlaku dan diakui sebagai peraturan yang harus ditaati dan dipatuhi dalam kehidupan di masyarakat.

21. Soerso

Hukum merupakan himpunan peraturan yang diciptakan oleh pihak berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakt yang mempunyai ciri perintah dan larangan bersifat memaksa dengan memberikan sanksi bagi pelanggar hukum.

22. Tullius Cicerco

Hukum merupakan akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam kepada diri setiap manusia untuk memutuskan segala sesuatu yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.

23. M.H Tirtaatmidja

Hukum merupakan norma yang harus ditaati dalam tingkah laku dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus mengganti kerugian jika melanggar aturan tersebut karena membahayakan diri sendiri atau harta.

24. R. Soeroso

Hukum merupakan kumpulan peraturan yang diciptakan oleh pihak berwenang untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat dan memiliki ciri memerintah, melarang atau memaksa dengan memberikan sanksi hukum bagi pelanggarnya.

25. Wasis Sp

Hukum merupakan seperangkat peraturan tertulis atau tidak tertulis yang dibuat oleh pihak berwenang, bersifat memaksa, mengatur dan mengandung sanksi bagi pelanggarnya. Ditujukan pada perilaku manusia agar kehidupan setiap orang dan masyarakat terjamin ketertiban dan keamanannya.

26. Menurut Phillip S. James

Hukum merupakan tubuh bagi aturan yang menjadi petunjuk bagi tingkah laku manusia yang mempunyai sifat memaksa.

27. Menurut J.T.C Sumorangkit, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H.

Hukum merupakan peraturan yang mempunyai sifat memaksa yang menetapkan tingkah laku manusia di masyarakat yang dibuat oleh badan resmi berwajib, pelanggaran atas peraturan tersebut akan diambil tindakan dengan dikenai hukuman.

28. Menurut Prof Achmad Ali

Hukum merupakan seperangkat asas-asas hukum, aturan-aturan hukum, norma-norma hukum yang mangatur dan menetapkan perbuatan yang dilarang dan yang benar, diakui oleh negara tetapi belum tentu dibuat oleh negara yang berlaku tetapi belkum tentu dalam realitasnya berlaku karena ada faktor internal “psikologi” dan faktor eksternal “politik, budaya, sosial, ekonomi” yang apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi.

29. Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Hukum merupakan keseluruhan kaidah serta semua asa yang mangatur pergaulan hidup dalam masyarkat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.

30. Menurut Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H.

Menagatakan berabagai arti hukum, meliputi hukum dalam arti:

  • Ketentuan penguasa “keputusan hakim, undang-undang dan sebagainya”.
    Petugas-petugasnya “penegak hukum”.
    Sikap tindak.
    Sistem kaidah.
    Jalinan nilai “tujuan hukum”.
    Tata hukum.
    Ilmu hukum.
    Disiplin hukum.

31. Menurut Thomas Aquinas

Hukum merupakan perintah yang berasal dari masyarakat dan apabila terjadi pelanggar hukum, pelanggar akan diberikan sanksi oleh tetua masyarakat bersama dengan semua anggota masyarakatnya.

32. Montesquieu

Hukum merupakan gejala sosial dan perbedaan hukum dikarenakan oleh perbedaan alam, politik, etnis, sejarah dan faktor lain dari tatanan masyarakat, untuk itu hukum suatu negara harus dibandingkan dengan hukum negara lain.

33. Menurut Wiryono Kusumo

Hukum merupakan semua peraturan baik tertulis atau tidak tertulis yang mengatur tata tertib masyarakat dan kepada pelanggar hukum akan dikenai sanksi. Tujuan hukum untuk mangadakan kebahagiaan, keselamatan dan ketertiban dalam masyarakat.

34. Soetandyo Wigjosoebroto

Menyatakan bahwa tidak ada konsep tunggal tentang apa itu hukum, karena sebanarnya hukum terdiri dari tiga konsep yaitu:

35. Eugen Ehrlich

Hukum merupakan sesuatu yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya dari legal story and jurisprudence dan living law.

36. Menurut Lily Rasjidi

Hukum bukan hanya sekedar norma tetapi juga institusi.

37. Menurut Satjipto Raharjo

Hukum merupakan karya manusia berupa norma-norma yanng berisi petunjuak tingkah laku. Hukum merupakan cerminan dari kehendak manusia mengenai bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana masyarakat harus diarahkan. Pertama hukum harus rekaman dari ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum dibuat, ide tersebut berupa ide tentang keadilan.

38. Hans Kelsen

Hukum merupakan ketentuan sosial yang mengelola perilaku mutual antar manusia yaitu ketentuan mengenai serangkaian peraturan yang mengelola perilaku tertentu manusia “norma” hukum ialah ketentuan.

39. Grotius

Hukum merupakan perbuatan tentang moral yang menjamin keadilan.

40. Menurut Hugo de Grotius

Hukum merupakan peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan “law is rule of moral astion obligation to that which is right”.

41. Pengertian Hukum Secara Umum

Hukum merupakan suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia supaya tingkah laku manusia dapat terkontrol, hukum ialah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.

Oleh karena itu setiap masyarakat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat diartikan bahwa hukum ialah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

42. Hukum Menurut Bahasa

Menetapkan sesuatu atas sesuatu.

43. Hukum Menurut Kamus Bahasa Indonesia

Hukum adalah peraturan yang dibuat oleh penguasa (pemerintah) atau adat yang berlaku bagi semua orang di suatu masyarakat (negara), undang-undang, peraturan sdb untuk mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat, patokan (kaidah, ketentuan) mengenai suatu peristiwa (alam dsb) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis.

44. Hukum Secara Etimologis

Hukum dapat di bagi menjadi 4 yaitu : Hukum, Recht, Lex, Ius.

Hukum berasal dari bahasa Arab dan bentuk tunggal, jamaknya dari istilah Al Ahkam yang diambil alih dalam bahasa Indonesia menjadi hukum.

Recht berasal dari bahasa Latin Rechtum yang mempunyai arti tuntunan, bimbingan, pemerintahan. Selalu didukung oleh kewibawaan. Menimbulkan istilah Bahasa Belanda Gerechtigdheid dan Gerechtigkeit dari Bahasa Jerman yang berarti keadilan.

Lex berasal dari bahasa Latin berasal dari kata Lesere artinya mengumpulkan orang-orang yang diberi perintah. Ius berasal dari bahasa Latin yang berarti hukum.

Dari kata Lubere yang berarti mengatur / memerintah.

Singkatnya, secara etimologis, pengertian hukum disimpulkan Ius yang berarti hukum bertalian erat dengan keadilan yang mempunyai 3 unsur : wibawa, keadilan, dan tata kedamaian .

45. Hukum sebagai asas moralitas.

Hukum sebagai kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu. Hukum sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam hidup bermasyarakat.

Akhirnya, selesai juga artikel ini :). Semoga bermanfaat bagi pembaca artikel yang berjudul pengertian hukum dari berbagai aspek.
Ups, jangan lupa untuk tinggalkan komentar kamu ya 🙂

Tetap Semangat & Terus Belajar!

Credit:
Wikipedia
_https://mjulijanto.wordpress.com/2011/03/05/pengantar-hukum/
_http://www.dosenpendidikan.com/40-pengertian-hukum-menurut-para-ahli-terlengkap/

Sponsored
Ad 10

2 komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *