Informasi terkait dengan pengertian hukum acara perdata
Hukum Acara Perdata (Google)

10 Pengertian Hukum Acara Perdata Menurut Para Ahli dan 15 Sumber Hukumnya

Diposting pada

Pengertian Hukum Acara Perdata menurut para ahli hukum baik dari dalam dan luar negeri secara lengkap akan kami sampaikan pada kesempatan ini guna menambah wawasan pembaca dalam bidang ilmu hukum.

Bukan cuma definisi dari hukum acara perdata saja, kami juga melengkapi informasi artikel dengan sumber hukumnya. Kami merasakan tidak sempurna pengetahuan jika hanya mengetahui pengertiannya saja.

Apa arti dari hukum acara perdata saat ini kami himpun sebanyak 10 pendapat para ahli tanpa dilengkap dengan informasi terkait. Untuk kedepan (jika terjadi perubahan) akan kami tambah sesuai dengan perkembangan ilmu hukum perdata itu sendiri.

Sebelumnya, kami sudah banyak membahas seputar pengertian-pengertian hukum. Dimulai dari pengertian hukum pidana sampai dengan pengertian hukum internasional. Merasa tidak puas, kami pun terus melakukan update informasi dengan menambahkan pengertian hukum lingkungan dan pengertian hukum adat. Semua ini kami lakukan karena kecintaan kami kepada ilmu pengetahuan dan harus dilakukan arsip di internet.

Informasi terkait dengan pengertian hukum acara perdata
Hukum Acara Perdata (Google)

Baiklah, tanpa perpanjang mukaddimah lagi, langsung saja kami sajikan informasi mengenai pengertian dari hukum acara perdata.

Kumpulan Pengertian Hukum Acara Perdata Menurut Para Ahli

1. Menurut Wirjono Prodjodikoro

Pengertian Hukum Acara Perdata adalah rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak dihadapan pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan hukum perdata.

2. Menurut MH. Tirraamidjaja

Pengertian Hukum Acara Perdata adalah suatu akibat yang ditimbulkan dari hukum perdata materil.

3. R. Subekti

Hukum acara itu mengabdi kepada hukum materiil, setiap perkembangan dalam hukum materiil itu sebaiknya selalu diikuti dengan penyesuaian hukum acaranya. Oleh karena itu Hukum Perdata diikuti dengan penyesuaian hukum acara perdata dan Hukum Pidana diikuti dengan penyesuaian hukum acara pidana.

4. Abdul Manan

Hukum acara perdata merupakan hukum yang mengatur tentang mengajukan gugatan kepada pengadilan, bagaimana pihak tergugat mempertahankan diri dari gugatan penggugat, bagaimana para hakim bertindak baik sebelum maupun sedang pemeriksaan dilaksanakan serta bagaimana cara hakim memutus perkara yang diajukan oleh penggugat tersebut dan bagaimana melaksanakan putusan tersebut sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga hak dan kewajiban sebagaimana yang telah diatur dalam hukum perdata dapat berjalan sebagaimana mestinya.

5. Prof. DR. R. Wirjono Prodjodikoro, S.H.

Hukum Acara Perdata adalah rangkaiyan Peraturan yang memuat cara bagai mana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan dan bagaimana cara pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan Hukum Perdata.

6. H. Riduan Syahrani, S.H.

Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang menentukan bagai mana caranya menyelesaikan perkara perdata melalui badan peradilan.

7. Prof. DR. Sudikno Mertokusumo, S.H.

Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagai mana caranya menjamin ditaatinya Hukum Perdata Materiil dengan perantaraan hakim.

8. Soepomo

Soepomo seorang ahli hukum adat mengatakan bahwa dalam peradilan tugas hakim ialah mempertahankan tata hukum perdata, menetapkan apa yang ditentukan oleh hukum dalam suatu perkara.

9. Retnowulan Sutantio

Hukum Acara Perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu kesemuanya kaidah hukum yg menentukan dan mengatur cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata sebagaimana yg diatur dalam hukum perdata materiil.

10. Lap.hasil Simposium Pembaharuan Hukum Perdata Nasional yang diselenggarakan BPHN Depkeh di Yogyakarta 21-23 Des 1981 ,

Hukum acara Perdata adalah hukum yang mengatur bgmn cara menjamin ditegakannya atau dipertahankannya hukum perdata materiil.


Itulah beberapa informasi tentang arti dari hukum acara perdata dan untuk melengkapi informasi, berikut ini kami sajikan sumber hukumnya.

Dikutip dari laman lawfile yang serius mengumpulkan informasi ilmu hukum kami menemukannya.

15 Sumber Hukum Acara Perdata

Kabar mengejutkan, kami pikir cuma beberapa saja sumber hukum acara perdata. Ternyata adalah belasan jumlahnya.

Dalam bahasa lain Sumber Hukum Acara Perdata adalah tempat dimana dapat ditemukan peraturan Hukum Acara Perdata yang berlaku dinegara kita yaitu:

1. Herziene Inlandsch Reglemen (HIR)

HIR adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku untuk daerah Pulau Jawa dan Madura. Hukum Acara perdata dalam HIR dituangkan pada Pasal 115-245 yang termuat dalam BAB IX, serta beberapa pasal yang tersebar antara Pasal 372-394.

Pasal 115 s/d Pasal 117 HIR tidak berlaku lagi berhubung dihapusnya Pengadilan Kabupaten oleh UU No.1 drt. Tahun 1951, dan peraturan mengenai banding dalam pasal 188 – 194 HIR juga tidak berlaku lagi dengan adanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura.

2. Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg)

RBg adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku untuk daerah-daerah luar pulau Jawa dan Madura. RBg terdiri dari 5 (lima) BAB dan 723 (tujuh ratus dua puluh tiga) pasal yang mengatur tentang pengadilan pada umumnya dan acara pidananya tidak berlaku lagi dengan adanya Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951.

Ketentuan Hukum Acara Perdata yang termuat dalam BAB II Title I, II, III, VI, dan VII tidak berlaku lagi, yang masih berlaku hingga sekarang adalah Title IV dan V bagi Landraad (sekarang Pengadilan Negeri).

3. Burgerlijk Wetboek (BW)

Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang–Undang Hukum Perdata), meskipun sebagai kodifikasi Hukum Perdata Materiil, namun juga memuat Hukum Acara Perdata, terutama dalam Buku IV tentang pembuktian dan daluarsa (Pasal 1865- Pasal 1993), selain itu juga terdapat dalam pasal Buku I, misalnya tentang tempat tinggal atau domisili (Pasal 17 – Pasal 25) serta beberapa pasal Buku II dan Buku III (misalnya Pasal 533,535,1244 dan 1365).

4. Ordonansi Tahun 1867 Nomor 29

Ordonansi Tahun 1867 Nomor 29 ini memuat ketentuan Hukum Acara Perdata tentang kekuatan pembuktian tulisan-tulisan dibawah tangan dari orang-orang Indonesia (Bumiputera) atau yang dipersamakan dengan mereka. Pasal-pasal ordonasi ini diambil oper dalam penyusunan Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg).

5. Wetboek van Koophandel (WVK)

Wetboek van Koophandel (Kitab Undang-undang Dagang), meskipun juga sebagai kodifikasi Hukum Perdata Materiil, namun didalamnya ada beberapa pasal yang memuat ketentuan Hukum Acara Perdata (Misalnya Pasal 7, 8, 9, 22, 23, 32, 255, 258, 272, 273, 274, dan 275).

6. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 adalah Undang-Undang tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang memuat ketentuan-ketentuan hukum acara perdata khusus untuk kasus kepailitan.

7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 adalah Undang-undang tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura yang berlaku sejak 24 Juni 1947, dengan adanya undang-undang ini, peraturan mengenai banding dalam HIR pasal 188 – 194 tidak berlaku lagi.

8. Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951

Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 adalah Undang-Undang tentang Tindakan-tindakan Sementara Untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil yang berlaku sejak tanggal 14 Januari 1951.

9. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 adalah Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman yang berlaku sejak diundangkan tanggal 15 Januari 2004. Ketentuan Hukum Acara Perdatanya termuat dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (3), selainya juga memuat hukum acara pada umumnya. Undang-Undang ini telah di ganti dengan Undang-Undang baru yaitu Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah Undang-Undang tentang Perkawinan, memuat ketentuan-ketentuan Hukum Acara Perdata (khusus) untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan serta menyelesaikan perkara-perkara perdata mengenai perkawinan, pencegahan perkawinan, pembatalan perkawinan, dan perceraian yang terdapat dalam Pasal 4, 5, 6, 7, 9, 17, 18, 25, 28, 38, 39, 40, 55, 60, 63, 65, dan 66. Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.

11. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 adalah Undang-Undang tentang Mahkamah Agung yang mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 30 Desember 1985, yang kemudian mengalami perubahan pertama dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, kemudian dirubah lagi dengan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, tetapi hukum acara perdata yang ada dalam pasal tersebut tidak mengalami perubahan.

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 diatur mengenai kedudukan, susunan, kekuasaan dan hukum acara bagi Mahkamah Agung (Pasal 40-78).

Hukum Acara bagi Mahkamah Agung yang termuat dalam BAB IV Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 terdiri dari 5 (lima) bagian yaitu :
– Bagian Pertama Pasal 40 s/d Pasal 42 tentang ketentuan umum;
– Bagian Kedua Pasal 43 s/d Pasal 55 tentang pemeriksaan kasasi;
– Bagian Ketiga Pasal 56 s/d Pasal 65 tentang pemeriksaan sengketa perihal kewenangan mengadili;
– Bagian Keempat Pasal 66 s/d Pasal 77 tentang pemeriksaan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap; dan
– Bagian Kelima Pasal 78 tentang pemeriksaan sengketa yang timbul karena perampasan kapal.

12. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 adalah Undang-Undang tentang Peradilan Umum, berlaku sejak diundangkan tanggal 8 Maret 1986. Ketentuan dalam Undang-undang tersebut mengatur mengenai kedudukan, susunan, dan kekuasaan pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. Pasal-pasal yang memuat Peraturan Hukum Acara Perdatanya, antara lain termuat dalam Pasal 50, 51, 60, dan 61. Undang-undang ini dirubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004, tetapi tidak mengenai hukum acara perdata. Undang-undang ini kemudian mengalami perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009.

13. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 adalah Undang-Undang tentang Advokat yang mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 5 April 2003.

14. Yurisprudensi

Beberapa yurisprudensi terutama dari Mahkamah Agung menjadi sumber Hukum Acara Perdata yang sangat penting di negara kita ini, terutama untuk mengisi kekosongan, kekurangan, dan ketidak sempurnaan yang banyak terdapat dalam peraturan perundang-undangan Hukum Acara Perdata peninggalan Zaman Hindia Belanda.

15. Peraturan Mahkamah Agung

Peraturan Mahlkamah Agung juga merupakan sumber Hukum Acara Perdata. Dasar hukum bagi Mahkamah Agung untuk mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung ini termuat dalam Pasal 79 Uundang-undang Nomor 14 Tahun 1985.

**

Dengan senang hati kami menerima komentar jika ada penulisan atau informasi yang disampaikan terjadi kesalahan. Selain itu, kami juga tidak memaksa pembaca untuk 100% percaya dengan informasi yang kami ini. Jadilah pembaca yang cerdas.

Sponsored
Ad 10

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *