Pengertian hukum Internasional menurut para ahli, baik ahli Indonesia maupun ahli luar negeri juga dilengkapi dengan definisi secara hukum, KBBI, contohnya yang bersifat koordinatif. Lain kata dari internasional adalah mancanegara, luar negeri atau luar wilayah dari negara tertentu.
Bagi mahasiswa Indonesia yang mengambil jurusan hukum wajib membaca dan mempelajari tentang apa yang dimaksud dengan hukum internasional. Hal itu bisa dilakukan dengan mengunjungi perpustakaan di kampus atau beli buku hukum internasional di toko buku terdekat di kota Anda. Jika merasa malas datang ke toko buku, kabar baiknya saat ini Anda bisa belanja buku secara online tanpa ribet harus keluar rumah. Banyak saat ini orang malas keluar rumah karena cuaca pemanasan global yang semakin parah.
Mengetahui definisi dari hukum internasional adalah modal awal bagi Anda untuk mempelajari disiplin ilmu hukum lanjutannya. Tanpa mengetahui dasar-dasar dari ilmu hukum, maka secara otomatis akan susah naik kepada tahapan ilmu selanjutnya.
Pada kesempatan kali ini, kami akan menyajikan kumpulan pengertian mengenai pengertian hukum internasional menurut para ahli. Dan sebelumnya, sudah ada beberapa pengertian hukum juga yang kami tulis pada blog ini, seperti pengertian hukum pidana, pengertian hukum adat, pengertian hukum tata negara dan pengertian hukum administrasi negara. Kedepan akan terus ditambah.
Dari pencarian yang kami lakukan, paling tidak ada 10 arti hukum internasional menurut para ahli dan 3 secara umum dan KBBI yang populer dan wajib Anda ketahui.

Kumpulan Pengertian Hukum Internasional Menurut Beberapa Ahli Hukum
Meski tidak sampai 20 pengertian, kumpulan definisi berikut kami pikir sudah mewakili dari pendapat ahli hukum lain. Jika Anda masih merasa kurang, silahkan lihat pada buku-buku referensi hukum lain.
Oh iya, Anda juga bisa menambahkan pada kolom komentar dibawah.
Ok, tidak perpanjang lagi, simak beberapa pengertian berikut ini.
1. Grotius (Hugo de Groot)
Hukum internasional adalah sekumpulan hukum yang terdiri atas asas-asas dan karena itu biasanya dalam hubungan antarbangsa. Hubungan tersebut didasarkan kemauan bebas dan persetujuan semua anggota demi kepentingan bersama.
2. Brierly
Hukum internasional adalah kumpulan aturan atau asas untuk berbuat sesuatu yang mengikat negara-negara beradab di dalam hubungan mereka dengan yang lainnya.
3. Oppenheimer
Hukum internasional adalah hukum yang timbul dari kesepakatan masyarakat internasional dan pelaksanaannya dijamin oleh kekuatan dari luar.
4. Menurut J.G. Starke
Hukum internasional merupakan sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah perilaku terhadap negaranya dan merasa dirinya terikat untuk menaati dalam mengadakan hubungan satu sama lain.
5. Charles Cheny Hyde
Hukum internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara. Oleh karena itu, hukum internasional harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya.
6. Sugeng Istanto
Hukum internasional adalah kumpulan ketentuan hukum yang berlakunya dipertahankan oleh masyarakat internasional.
7. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum internasional adalah kesuluruhan kaidah-kaidah atau asas-asa yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintas batas-batas negara.
8. Ivan A.Shearer
Sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besar mengatur tentang prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh negara-negara dan hubungannya satu sama lain meliputi:
a. Aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan fungsi institusi atau organisasi tersebut, serta hubungan antara institusi dan organisasi-organisasi tersebut dengan negara dan individu
b. Aturan-aturan hukum tertentu yang berhubungan dengan individu-individu yang menjadi perhatian komunitas internasional
9. Rebecca M.Wallace
Peraturan dan norma yang mengatur tindakan negara-negara dan kesatuan lain yang ada pada suatu saat diakui mempunyai kepribadian internasional dan individu, dalam hal hubungan satu dengan yang lainnya.
10. Wirjono Prodjodikoro
Hukum yang mengatur hubungan hukum antar berbagai bangsa di berbagai negara
Selain dari beberpa pengertian diatas, ada juga pengertian hukum internasional secara umum dan menurut KBBI.
Apakah Anda sedang mencari makna dari hukum internasional menurut KBBI? Berikut adalah penjelasannya:
Arti dari hukum internasional adalah:
“Hukum yang menentukan pelbagai peristiwa internasional”.
Kemudian Anda juga harus tahu apa yang dimaksud hukum internasional secara umum.
Dilansir dari laman Wikipedia, berikut informasinya:
“Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.”
Ditambahkan dengan informasi berikut:
“Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.”
Demikianlah informasi tentang hukum internasional ini kami sampaikan. Semoga memberikan manfaat kepada pembaca yang budiman.
1 komentar