Pengertian hukum tata negara menurut para ahli, baik ahli Indonesia dan ahli luar negeri diulas dengan lengkap dari berbagai sumber. Definisi hukum tata negara secara umum dan penjelasannya menjadi sebuah keharusan yang harus dipelajari oleh mahasiswa fakultas hukum sebagai pelajaran pemula.
Pada jurusan tertentu, pengertian hukum tata negara Islam juga dipelajari untuk membandingkan dengan teori hukum barat. Contoh hukum tata negara dan ruang lingkup hukum tata negara yang memiliki perbedaan kemudian disimpulkan untuk mencari benang merahnya. Dalam bahasa akademis, kegiatan ini disebut studi komparatif.
Bahan yang kami kumpulkan untuk menyampaikan apa yang dimaksud dari hukum tata negara ini tidaklah mudah, menyita waktu dan konsentrasi yang cukup melelahkan.

Sekedar pemberitahuan bagi Anda, bahwa dalam blog ini sudah dibahas mengenai pengertian hukum adat dan pengertian hukum pidana. Dan arti hukum tata negara ditulis untuk melengkapi arsip digital pada blog ini.
Tanpa hukum tata negara, maka negara tidak akan terorganisasi dengan baik. Kehadiran hukum tata negara bertujuan untuk merapikan susunan negara dari pusat sampai daerah (vertikal) dan hubungan daerah dengan daerah (horizontal).
Sebelum lebih jauh belajar tentang hukum tata negara, ada baiknya kita mengetahui ilmu yang merupakan dasar-dasar ilmu hukum, yaitu pengertian, arti atau definisi.
Daftar Isi
Beberapa Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli
Ada puluhan ahli (pakar) dibawah ini yang akan memberikan pendapatnya. Mulai dari ahli hukum dalam negeri sampai ahli hukum luar negeri. Dari masing-masing ahli memiliki perbedaan dalam mengemukan teorinya. Hal ini dilatarbelakangi dengan disiplin ilmu yang di gelutinya.
Ok, tanpa berlama-lama lagi, mari kita simak satu persatu. Kita mulai dari urutan ke 25.
25. Prof. Djokosutono, SH
Ahli hukum ini memandang Hukum Tata Negara sebagai hukum mengenai organisasi jabatan-jabatan negara didalam rangka pandangan mereka terhadap “negara sebagai organisasi”
24. Pendapat G. Pringgodigdo, SH
Menurutnya, Hukum Tata Negara ialah hukum mengenai konstitusi negara dan konstelasi dari negara, dan karena itu Hukum Tata Negara disebut juga Hukum (mengenai) Konstitusi Negara
23. Kusumadi Pudjosewojo
Definisi Hukum tata negara menurut ahli ini adalah Hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukan masyarakat hukum yang atasan maupun yang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchy), yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu, beserta susunan (terdiri dari seseorang atau sejumlah orang) wewenang, tingkatan imbangan dari dan antara alat perlengkapan itu.
22. R. Bonard
Hukum Tata Negara adalah mempelajari ketentuan mengenai alat-alat perlengkapan negara yang tertinggi.
21. V Dicey.
Hukum tata negara baginya merupakan hukum tertinggi pada suatu negara. Karena hukum ini mengatur pembagiaan kekuasaan dan tugas yang harus diemban masing-masing individu untuk meninggikan sebuah negara.
20.Maurice Duverger.
Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang dari hukum privat yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga nagara.
19. Scholten
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi daripada Negara
18. Van der Pot
Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungannya dengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu.
17. Van Vallenhoven
Hukum Tata Negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya, dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan susunan dan wewenang badan-badan tersebut.
16. Longemann
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasiorganisasi Negara.
15. Apeldoorn
Hukum Negara dalam arti sempit menunjukkan organisasi-organisasi yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya., Hukum Negara dalama arti luas meliputi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
14. Wade and Philips
Hukum Tata Negara mengatur alat-alat perlengkapan Negara, tugas, dan hubungannya antar perlengkapan Negara itu
13. Paton
Hukum Tata Negara adalah hukum mengenai alat-alat, tugas dan wewenang alat-alat perlengkapan Negara.
12. R. Kranenburg
Hukum Tata Negara meliputi hukum mengenai susunan hukum dari Negara- terdapat dalam UUD.
11. UTRECHT
Hukum Tata Negara mempelajari kewajiban sosial dan kekuasaan pejabat-pejabat Negara..
10. J.R. Stellinga
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur wewenang dan kewajibankeawajiban alat-alat perlengkapan Negara, mengatur hak, dan kewajiban warga Negara.
9. Oppen Heim ( Belanda )
Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan hukum yang membentuk alat-alat perlengkapan Negara dan memberikan kepadanya wewenang dan membagi-bagikan tugas pemerintahan dari tingkat tinggi sampai tingkat rendahan.
8. Romeyn
Hukum Tata Negara menyinggung dasar-dasar dari Negara, sedangkan Hukum Tata Pemerintahan mengenai pelaksanaan teknis. Jadi Hukum Tata Pemerintahan adalah hukum yang melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara.
7. Donner
Hukum Tata Negara menetapkan tugfas dan wewenang Hukum Tata Pemerintahan melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara.
6. Prins
Hukum Tata Negara mempelajari yang fundamental yang merupakan dasar-dasar dari Negara dan menyangkut langsung tiap-tiap warga Negara. Hukum Tata Pemerintahan menitikberatkan kepada hal-hal yang teknis saja, yang selama ini kita tidak berkepentingan dan hanya penting bagi para spesialis saja.
5. Harmaily Ibrahim
Hukum Tata Negara adalah sebagai sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi negara, hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis vertical dan horisontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak asasinya”.
4. M. Soli Lubis (Indonesia)
Dalam bukunya “Azas-azas hukum Tata Negara” merumuskan: “Hukum Tata Negara adalah seperangkat peraturan mengenai bentuk susunan negara, alat perlengkapannya, tugas-tugas dan hubungan di antara alat-alat perlengkapan”.
3. Mac Iver
Menurut Mac Iver bahwa Negara itu sebagai suatu political orgaization,harus di bedakan dari ”masyarakat”.Negara itu suatu Organisasi politik yang ada di dalam masyarakat, tetapi negara itu bukan bentuk dari masyarakat.Negara itu organisasi dalam masyarakat, yaitu organisatie-kapstok.
2. Austin
Mengatakan bahwa Constitutional Law menentukan orang – orang tertentu atau golongan – golongan tertentudari masyarakat yang memegang kekuasaan istimewa tertentu (Souvereign power) dalam negara.
1. Prof. Mr. Ph Kleintjets
Hukum Tata Negara Hindia Belanda terdiri dari kaedah-kaedah hukum mengenai tata (Inrichting Hindia Belanda), alat perlengkapan kekuasaan negara (Demet Overheadsgezag), tata, wewenang (Bevoegdheden) dan perhubungan kekuasaan (Onderlinge Machtsverhouding) diantara alat-alat perlengkapan.
Demikanlah puluhan pengertian hukum tata negara kami sampaikan. Untuk lebih jelasnya, silahkan Anda membaca buku hukum terkait. Karena pengertian-pengertian hukum diatas bersumber dari buku para pakar hukum itu.
Untuk lebih menariknya, Anda bisa berdiskusi dengan teman kuliah tentang hal ini atau bertanya langsung kepada dosen.
1 komentar