Kumpulan definisi tentang Hukum Pidana
Hukum Pidana via Bali advocate

13 Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli dan Arti Pidana Khusus

Diposting pada

Pengertian hukum pidana menurut para ahli (pakar) dan penjelasannya disampaikan lengkap untuk Anda. Selain arti dari hukum pidana, pada artikel ini juga akan disampaikan pengertian dari pidana khsusus sebagai penambahan topik.

Banyak cara untuk mendapatkan informasi tentang definisi hukum pidana, bisa melalui baca buku, jurnal, dengar dosen menyampaikan mata kuliah hukum pidana sampai browsing di internet dan tanya mbah Google. Semua cara ini dikembalikan kepada Anda, mau pilih yang mana.

Hukum pidana merupakan bagian dari disipilin ilmu hukum yang harus dipelajari oleh calon sarjana hukum. Dengan mengetahui dan memahami dasar-dasar hukum pidana, maka Anda akan dengan mudah mempelajari hukum pidana lanjutan.

Jadi, sebelum terlalu jauh bicara tentang hukum pidana, sebaiknya kita cari tahu dulu pengertian, arti, definisi atau apa yang dimaksud dari hukum pidana itu sendiri.

Tapi sebelumnya, kami sudah menulis tentang pengertian hukum adat dan pengertian hukum lingkungan.

Dan pada kesempatan ini, kami akan menambah jumlah artikel dibidang ilmu pengetahuan hukum pidana untuk para pembaca yang budiman.

Kumpulan definisi tentang Hukum Pidana
Hukum Pidana via Bali advocate

Siapa Saja Yang Wajib Tahu Pengertian Hukum Pidana?

Yang sudah pasti wajib tahu adalah mahasiswa yang sedang mengambil jurusan hukum pidana. Selain itu, polisi, jaksa dan advokat juga. Ditambah lagi dosen yang mengajar hukum pidana. Hakim juga harus tahu.

Saat ini, untuk cari tahu semakin mudah melalui internet. Bahkan orang lebih senang cari informasi di internet daripada membaca dari bukunya langsung. Beberapa buku fisik pun sudah tersedia edisi buku digitalnya dan bisa di unduh secara gratis melalui internet.

Mau mudah atau sulit, jika tidak ada kemauan belajar hukum pidana, maka sama saja, bukan? sesulit apapun ilmu dan sesulit mencarinya, akan terasa mudah jika kita mau sungguh – sungguh belajar.

Ok, tidak perpanjang mukaddimah lagi, langsung saja kita kepada inti masalahnya.

Beberapa Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

Berdasarkan data dan informasi yang kami kumpulkan, ada 13 para ahli yang memberikan pendapatnya mengenai pengertian tentang hukum pidana.

Yuk, kita simak satu persatu.

1. Pompe

Pengertian hukum pidana adalah keseluruhan aturan ketentuan hukum mengenai perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum dan aturan pidananya.

2. Apeldorn

Pengertian hukum pidana dibedakan dalam dua arti yaitu hukum pidana materil yang menunjuk pada perbuatan pidana yang oleh sebab perbuatan pidana itu mempunyai dua bagian yaitu bagian objektif dan bagian subjektif. Dan hukum pidana formal yang mengatur cara bagaimana hukum pidana materil ditegakkan.

3. Hazewinkel Suringan

Pengertian hukum pidana dibagai dalam arti objektif (ius poenali) yang meliputi perintah dan larangan yang pelanggarannya diancam dengan sanksi pidana oleh badan yang berhak, ketentuan-ketentuan yang mengatur upaya yang dapat digunakan, apabila norma itu dilanggar, yang dinamakan Hukum panitensier dan subjektif (ius puniende) yaitu hak negara menurut hukum untuk menuntut pelanggaran delik dan untuk menjatuhkan serta malaksanakan pidana.

4. Moeljatno

Pengertian hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar aturan untuk

(a) menentukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, yang disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut,

(b) menentukan kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhkan pidana sebagaimana yang telah diancamkan, dan

(c) menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

5. Satochid Kartanegara

Pengertian hukum pidana dapat dipandang dari beberapa sudut yaitu : pengertian hukum pidana dalam arti objektif, yaitu sejumlah peraturan yang mengandung larangan-larangan ataukeharusan-kaharusan terhadap pelanggarnya diancam dengan hukuman. Dan Pengertian hukum pidana dalam arti subjektif yaitu sejumlah peraturan yang mengatur hak negara untuk menghukum seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang.

6. Sudarto

Pengertian hukum pidana bahwa hukum pidana dapat dipandang sebagai sistem sangsi negati, ia diterapkan jika sarana lain sudah tidak memadai, maka hukumpidana dikatakan mempunyai fungsi yang subsidier. Pidana termasuk juga tindakan (maltregelen) bagaimanapun juga merupakan suatu penderitaan, sesuatu yang dirasakan tidak enak oleh orang lain yang dikenai, oleh karena itu hakikat dan tujuan pidana dan pemidanaan, untuk memberikan alasan pembenaran (justification) pidana itu.

7. Simons

Hukum Pidana adalah semua perintah dan larangan yang diadakan oleh negara dan yang diancam dengan suatu pidana/nestapa bagi barangsiapa yang tidak menaatinya. Dan juga merupakan semua aturan yang ditentukan oleh negara yang berisi syarat-syarat untuk menjalankan pidana tersebut.

8. Van Hattum

Hukum Pidana adalah suatu keseluruhan dari asas-asas dan peraturan-peraturan yang diikuti dan ditetapkan oleh suatu negara atau oleh suatu masyarakat hukum umum lainnya, dimana mereka itu sebagai pemelihara dari ketertiban hukum umum telah melarang dilakukannya tindakan-tindakan yang bersifat melanggar hukum dan telah mengkaitkan pelanggaran terhadap peraturan-peraturannya dengan suatu penderitaan yang bersifat khusus berupa pidana.

9. Mezger

Hukum pidana adalah semua aturan hukum (die jenige rechtnermen) yang menentukan / menghubungkan suatu pidana sebagai akibat hukum (rechtfolge) kepada suatu perbuatan yang dilakukan.

10. W.L.G. Lemaire

Hukum pidana terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus.

11. Adami Chazawi

Hukum pidana adalah bagian dari hukum publik yang memuat/berisi ketentuan-ketentuan tentang :
Aturan umum hukum pidana dan (yang dikaitkan/berhubungan dengan) larangan melakukan perbuatan-perbuatan (aktif/positif maupun pasif/negatif) tertentu yang disertai dengan ancaman sanksi berupa pidana (straf) bagi yang melanggar larangan itu;

12. R. Abdoel Jamali

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum. Kejahatan dan Pelanggaran tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan.

13. Kansil

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.

Selanjutnya…

Sebagaimana janji kami diatas, berikut adalah informasi tambahan tentang pengertian dari hukum pidana khsusus untuk Anda.

Hukum pidana khusus ialah hukum pidana yang berlaku khusus untuk orang-orang yang tertentu. Hukum pidana khusus sebagai perundang-undangan di bidang tertentu yang memiliki sanksi pidana, atau tindak pidana yang diatur dalam perundang-undangan khusus, diluar KUHP baik perUU Pidana maupun bukan pidana tetapi memiliki sanksi pidana.

Pengertian Hukum Pidana Khusus Menurut Para Ahli

Ahli yang mengemukakan pendapatnya 2 orang saja. Namun rasanya sudah mewakili dari yang lain.

1. Merujuk pada pendapat Soedarto Hukum Pidana Khusus ialah:

a. Peraturan UU pidana dalam arti sesungguhnya yaitu UU yang menurut tujuannya bermaksud mengatur hak memberi pidana dari engara jaminan dari ketertiban hukum.

b. Peraturan – peraturan hukum pidana dalam suatu UU tersendiri yaitu peraturan- peraturan yang hanya dimaksudkan untuk memberikan sanksi pidana terhadap aturan- aturan salah satu bidang yang terletak diluar hukum pidana.

2. Prof. Pompe.

Pompe Menunjuk pada Pelaku Khusus dan Obyek Khusus. Maksud khusus di sini adalah:
Pelaku Khusus artinya tidak semua orang dapat melakukan tindak pidananya.
Obyek yang Khusus artinya perbuatan yang diatur adalah perbuatan-perbuatan yang tidak diatur dalam aturan pidana umum tetapi dalam peraturan pidana khusus.

3. DR. Andi Hamzah

Keseluruhan ketentuan-ketentuan aturan Pidana (perundang-undangan Pidana) di luar KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *