Pengertian hukum lingkungan menurut para ahli (pakar), sarjana hukum dan umum bagian dari disiplin ilmu hukum. Tidak cuma mengatur manusia, hukum juga mengatur tentang lingkungan yang menjadi bagian dari ekosistem kehidupan.
Tujuan adanya hukum lingkungan adalah untuk mengatur bagaimana seharusnya manusia memperlakukan lingkungan sekitar. Sehingga tidak berdampak buruk. Kita tahu saat ini banyak bangunan-bangunan gedung yang tinggi. Jika tidak ada aturan tentang bangunan itu, maka beraneka dampak negatif bisa terjadi.
Baca >> Dampak Pemanasan Global
Definisi hukum lingkungan sudah banyak diartikan dari para ahli hukum, baik Indonesia maupun luar negeri. Masing-masing dari mereka mempunyai argumentasi tersendiri dalam mengemukakan pendapatnya.
Para mahasiswa hukum tingkat awal banyak yang mendapat tugas mencari pengertian hukum lingkungan guna mempelajari ketahap selanjutnya. Buku, jurnal hukum, makalah sampai internet menjadi media tempat mereka mencari arti dari pengertian hukum lingkungan.

Nah, bagi Anda yang sedang cari informasi pengertian dari hukum lingkungan untuk keperluan akademis atau yang lain, berikut ini akan kami sampaikan ulasan lengkapnya.
Daftar Isi
Beberapa Pengertian Hukum Lingkungan Menurut Para Ahli
Banyak pakar hukum yang sudah menyampaikan definisi dari pada hukum lingkungan. Dari sekian banyak, tidak semua pendapat ahli hukum kami tulis pada artikel ini, hanya beberapa saja.
1. Prof. Siti Sundari Rangkuti, SH
Menurut pakar hukum ini, pengertian hukum lingkungan adalah sebuah nilai-nilai. Di mana nilai-nilai sedang atau sudah berlaku hingga berlaku juga di masa depan dalam pemanfaatan dan pemeliharaan lingkungan. Hukum lingkungan ini biasa disebut dengan hukum tata lingkungan.
2. Drupstee
Pengertian hukum lingkungan menurut Drupsteen: Hukum Lingkungan (Millieu recht) adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam(Naturalijk milleu) dalam arti seluas-luasnya. Ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Mengingat pengelolaan lingkungan dilakukan terutama oleh Pemerintah, maka Hukum Lingkungan sebagian besar terdiri atas Hukum Pemerintahan(bestuursrecht).
3. Danusaputro
Pendapat dari pakar hukum yang ketiga ini menyatakan Hukum Lingkungan adalah hukum yang mendasari penyelenggaraan perlindungan dan tata pengelolaan serta peningkatan ketahanan lingkungan. Beliaulah yang membedakan antara hukum lingkungan modern yang berorientasi kepada lingkungan atau environment oriented law dan hukum lingkungan klasik yang berorientasi kepada penggunaan lingkungan atau use-ori-entedlaw.
4. Gatot P. Soemartono
Gatot P. Soemartono menyatakan pengertian hukum itu adalah keseluruhan peraturan tentang tingkah laku manusia yang isinya tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat, yang pelaksanaan peraturan tersebut dapat dipaksakan dengan suatu sanksi oleh pihak yang berwenang. Dari uraian di atas mengenai pengertian hukum, jadi Pengertian Hukum Lingkungan ialah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang tingkah laku orang tentang apa yang seharusnya dilakukan terhadap lingkungan, yang pelaksanaan peraturan tersebut dapat dipaksakan dengan suatu sanksi oleh pihak yang berwenang.
5. Pengertian Bersumber dari Wikipedia
Hukum lingkungan merupakan salah satu bidang ilmu hukum yang paling strategis karena hukum lingkungan mempunyai banyak segi yaitu segi hukum administrasi, segi hukum pidana, dan segi hukum perdata. Dengan demikian, tentu saja hukum lingkungan memiliki aspek yang lebih kompleks. Sehingga untuk mendalami hukum lingkungan itu sangat mustahil apabila dilakukan seorang diri, karena kaitannya yang sangat erat dengan segi hukum yang lain yang mencakup pula hukum lingkungan di dalamnya.
6. Pengertian Hukum Lingkungan Secara Sederhana
Dalam pengertian sederhana, hukum lingkungan diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup), di mana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan memengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup lainnya. Dalam pengertian secara modern, hukum lingkungan lebih berorientasi pada lingkungan atau Environment-Oriented Law, sedang hukum lingkungan yang secara klasik lebih menekankan pada orientasi penggunaan lingkungan atau Use-Oriented Law.
Usai kita bahas mengenai pengertian, maka selanjutnya yang pelu Anda ketahui adalah, bahwa hukum lingkungan terbagi menjadi dua, yang pertama adalah hukum lingkungan modern, dan yang kedua adalah hukum ligkungan klasik.
Untuk lebih jelasnya, simak uraiannya berikut ini yang kami kutip dari laman Wikipedia.
1. Hukum Lingkungan Modern
Dalam hukum lingkungan modern, ditetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung terus-menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi-generasi mendatang. Hukum Lingkungan modern berorientasi pada lingkungan, sehingga sifat dan waktunya juga mengikuti sifat dan watak dari lingkungan itu sendiri dan dengan demikian lebih banyak berguru kepada ekologi. Dengan orientasi kepada lingkungan ini, maka Hukum Lingkungan Modern memiliki sifat utuh menyeluruh atau komprehensif integral, selalu berada dalam dinamika dengan sifat dan wataknya yang luwes.
2. Hukum Lingkungan Klasik
Sebaliknya Hukum Lingkungan Klasik menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin, dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya. Hukum Lingkungan Klasik bersifat sektoral, serta kaku dan sukar berubah. Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan, bahwa sistem pendekatan terpadu atau utuh harus diterapkan oleh hukum untuk mampu mengatur lingkungan hidup manusia secara tepat dan baik, sistem pendekatan ini telah melandasi perkembangan Hukum Lingkungan di Indonesia. Drupsteen mengemukakan, bahwa Hukum Lingkungan (Millieu recht) adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam (Naturalijk milleu) dalam arti seluas-luasnya. Ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Mengingat pengelolaan lingkungan dilakukan terutama oleh Pemerintah, maka Hukum Lingkungan sebagian besar terdiri atas Hukum Pemerintahan (bestuursrecht).
Baca >> Penyebab Pemanasan Global
Kesimpulan
Dari informasi artikel diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum lingkungan adalan sebuah kebutuhan bagi manusia supaya bisa dengan bijaksana dalam mengelola lingkungan sekitarnya. Tanpa adanya regulasi yang mengatur tentang lingkungan, maka sangat dimungkinkan terjadi pengelolaan lingkungan yang jauh dari manfaat orang banyak.
Demikian informasi mengenai pengertian hukum lingkungan menurut para ahli ini kami utarakan pada kesempatan kali ini. Semoga berguna dan memberikan manfaat wawasan kepada para pembaca.
Oh iya, untuk mendapatkan informasi lebih jelas mengenai topik kali ini, Anda bisa membaca buku yang ditulsi oleh para pakar hukum diatas. Buku mereka bisa ditemukan pada toko buku terdekat di daerah Anda.
1 komentar