Pengertian Hukum Adat
Gambar terkait Pengertian Hukum Adat (Advocat Bali)

10 Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli, Secara Umum dan Undang-undang

Diposting pada

Pengertian hukum adat menurut para ahli dan secara umum serta Undang-undang (UU) diulas dengan lengkap sehingga menambah wawasan pembaca di dunia hukum. Dengan mengetahui arti dari hukum adat, maka secara tidak langsung kita memahami permasalahan sosial yang tumbuh ditengah-tenga masyarakat. Hukum adat dari waktu ke waktu selalu menunjukkan eksistensinya di Indonesia ditengah hukum warisan kolonial.

Banyak pengertian tentang Hukum Adat yang bisa disampaikan pada kesempatan kali ini. Namun dari semua pendapat ahli yang ada, Andalah yang bisa menyimpulkan, mana yang sesuai dan mana yang tidak menurut pemikiran Anda.

Terkait penolakan kita terhadap arti hukum Adat yang diutarakan para ahli tidak lantas membuat pendapat tersebut gugur. Pasalnya, setiap para ahli hukum mempunyai referensi yang kuat mengapa menyampaikan teorinya. Dan teorinya akan semakin populer jika banyak dipakai oleh praktisi hukum.

Baca >> Pengertian Rumah Adat

Sebelum kita bicara mengenai hukum adat, ada baiknya kita artikan terlebih dahulu apa itu ‘Hukum’ dan apa itu ‘ Adat’.

Secara sederhana bisa diartikan apa yang dimaksud dengan Hukum.

“Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi untuk membatasi tingkah laku.”

Dan pengertian Adat bisa Anda simak berikut ini.

“Adat adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai kebudayaan, norma, kebiasaan, kelembagaan, dan hukum adat yang lazim dilakukan di suatu daerah. Apabila adat ini tidak dilaksanakan akan terjadi kerancuan yang menimbulkan sanksi tak tertulis oleh masyarakat setempat terhadap pelaku yang dianggap menyimpang.”

Itulah 2 pengertian dari pemisahkan kalimat ‘Hukum Adat’. Berikut, kita akan fokus kepada topik artikel ini, pengertian hukum adat.

Kita bahas satu persatu dahulu.

Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli Hukum

Defisini yang disampaikan berikut adalah penggalan sedikit dari buku-buku para ahli ini. Mengenai deskripsi dan lebih luasnya tidak disampaikan pada kesempatan kali ini. Meski begitu, informasi berikut bisa membantu Anda mengetahui tentang apa yang dimaksud dari hukum adat.

Pengertian Hukum Adat
Gambar terkait Pengertian Hukum Adat (Advocat Bali)

1. Prof. Mr. B. Terhaar Bzn:

“Hukum adat adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan dari kepala-kepala adat dan berlaku secara spontan dalam masyarakat. Terhaar terkenal dengan teori “Keputusan” artinya bahwa untuk melihat apakah sesuatu adat-istiadat itu sudah merupakan hukum adat, maka perlu melihat dari sikap penguasa masyarakat hukum terhadap sipelanggar peraturan adat-istiadat. Apabila penguasa menjatuhkan putusan hukuman terhadap sipelanggar maka adat-istiadat itu sudah merupakan hukum adat.”

2. Prof. Mr. Cornelis van Vollen Hoven:

Profesor luar negeri ini menyampaikan teorinya, bahwa: “Hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku masyarakat yang berlaku dan mempunyai sanksi dan belum dikodifikasikan.”

3. Dr. Sukanto, S.H.

Ahli ini menyatakan bahwa “Hukum adat adalah kompleks adat-adat yang pada umumnya tidak dikitabkan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan, mempunyai sanksi jadi mempunyai akibat hukum”.

4. Mr. J.H.P. Bellefroit.

Pakar ini menyatakan: “Hukum adat sebagai peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak diundangkan oleh penguasa, tetapi tetap dihormati dan ditaati oleh rakyat dengan keyakinan bahwa peraturan-peraturan tersebut berlaku sebagai hukum.”

5. Prof. M.M. Djojodigoeno, S.H

Ahli hukum dari Indonesia ini menyatakan, bahwa: “Hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan – peraturan.”

6. Prof. Dr. Hazairin

Profesor ini mengemukakan pendapatnya, menurutnya: “Hukum adat adalah endapan kesusilaan dalam masyarakat yaitu kaidah-kaidah kesusialaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat itu.”

7. Soeroyo Wignyodipuro, S.H

“Hukum adat adalah suatu ompleks norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan-peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, sebagaian besar tidak tertulis, senantiasa ditaati dan dihormati oleh rakyat karena mempunyai akibat hukum ( sanksi ).”

8. Prof. Dr. Soepomo, S.H

“Hukum adat adalah hukum tidak tertulis didalam peraturan tidak tertulis, meliputi peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib tetapi ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.”

9. Bushar Muhammad,

“Hukum adat adalah terutama hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain, baik yang merupakan keseluruhan kelaziman dan kebiasaan (kesusilaan) yang benar-benar hidup di masyarakat adat karena dianut dan dipertahankan oleh anggota-anggota masyarakat itu, maupun yang merupakan keseluruhan peraturan-peraturan yang mengenai sanksi atas pelanggaran dan yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan para penguasa adat, yaitu mereka yang mempunyai kewibawaan dan berkuasa memberi keputusan dalam masyarakat adat itu, ialah yang terdiri dari lurah, penghulu, pembantu lurah, wali tanah, kepala adat, dan hakim”

10. van Dijk

“Hukum adat itu adalah istilah untuk menunjukkan hukum yang tidak dikodifikasi dalam kalangan orang Indonesia asli dan kalangan orang Timur Asing (orang Tionghoa, orang Arab dan lain-lain). Van Dijk lebih jauh menjelaskan bahwa baik antara adat dengan hukum adat merupakan hal yang bergandengan tangan (dua seiring) dan tidak dapat dipisah-pisahkan satu sama lain, tetapi hanya mungkin dibedakan sebagai adat-adat yang ada mempunyai mempunyai dan tidak mempunyai akibat hukum.”

Setelah pendapat ahli diatas, berikut adalah pengertian hukum adat secara umum.

“Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok.”

“Hukum adat merupakan serangkaian hukum yang lahir dan hidup dalam masyarakat adat itu sendiri karena sebenarnya hukum tersebut sudah menjadi dinamika masyarakat dan tidak dapat dipisahkan.”

“Hukum adat merupakan hukum yang asalnya dari adat istiadat yaitu kaidah sosial yang dibuat oleh seseoarang yang berwibawa dan seseoarang yang dapat dikatakan sebagai penguasa dan berlaku dalam negatur hubungan hukum tiap tiap individu.”

“Hukum adat adalah hukum yang asli dari Indonesia. Sumber itu adalah hukum tidak tertulis yang tumbuh dan dikembangkan dan dikelola oleh kesadaran hukum masyarakat. Karena aturan ini tidak tertulis dan pertumbuhan, hukum adat memiliki kemampuan untuk beradaptasi. Hal ini juga diketahui bahwa masyarakat hukum adat orang-orang yang terikat oleh tatanan hukum adat sebagai warga bersama-sama aliansi karena mereka tinggal di hukum umum atau atas dasar keturunan.”

Sekedar melengkapi, dibawah ini mengenai aturan UU mengenai hukum adat.

Menurut pasal 18 B ayat (2) Amandemen UUD 1945:

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang”

Kesimpulan

Hukum adat dapat kita simpulkan sebagai norma atau peraturan yang berlaku di masyarakat sudah berlangsung lama tetapi tidak tertulis. Meski tidak tertulis, namun masyarakat tetap teguh meyakininya sebagai sebuah peraturan yang harus di taati. Masyarakat pun siap mendapat sanksi atas pelangaggaran terhadap aturan hukum adat.

Demikianlah kami sampaikan informasi mengenai pengertian hukum adat menurut para ahli, secara umum dan undang-undang pada kesempatan kali ini. Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa lihat pada buku karya para ahli diatas. Semoga memberikan manfaat.

Credit: UUD 1945, WIkipedia, Info-hukum.com

Sponsored
Ad 10

4 komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *