Rute Sepeda Motor Semakin Luas Dilarang, Warga Jakarta Bingung Ngantor dan Pulang Ke Rumah

Diposting pada

Akibat kegagalan Pemerintah DKI Jakarta atasi macet, pengguna sepeda motor jadi korban.

Rencana Ditlantas Polda metro akan memperluas pelarangan kendaraan roda dua di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Meskipun dinilai cukup efektif, sebagian pengendara mengeluhkan kebijakan tersebut sebagai bentuk diskriminasi.

Wilayah baru yang akan diterapkan pelarangan motor tersebut yakni Jalan Industri, Jalan Angkasa, Jalan Garuda, Jalan Bungur Selatan, Jalan Otista, Jalan Minangkabau, Jalan Dr Soepomo, Jalan Dr Sahardjo dan Jalan Jenderal Sudirman.

Namun, mendengar adanya pelarangan tersebut. Seorang pengendara, Mohammad Yusuf (26 tahun) berpendapat hal tersebut menambah diskiminatif. Sebab, menurutnya, jalur pelarangan pada motor merupakan hal yang berlebihan.

“Lah kantor saya itu di Jalan Wahid Hasim, rumah saya di Jakarta Timur. Jadi harus muter lewat mana lagi?,” katanya kepada Republika saat ditemui kawasan Menteng.

Berbeda dengan Yusuf, Vera Herawati (24) seorang karyawati Bank, mengaku kebinggungan apa bila peraturan tersebut sudah terlaksana. “Pak Polisi apa tidak bisa ngatur kemacetan? Atau jumlahnya sedikit. Sekalian aja motor dilarang di se-Jakarta,” ucapnya.

Pengamat transportasi Jakarta Transportasion Wacth (JTW), Andi William Sinaga mengatakan, kebijakan pelarangan tersebut merupakan hasil regulasi pemerintah. Sebab Polisi, hanya pelaksana kebijakan tersebut.

Seharusnya, kata Andi, Pemerintah Prov DKI Jakarta melakukan konsultasi kepada DPRD selaku legislatif atas kebijakan yang cukup berpengaruh pada kehidupan masyarakat. “Harus ditinjau ulang bila penerapan tersebut dinilai merugikan masyarakat,”katanya saat dihubungi Republika, Senin (5/1).

Andi menilai kebijakan tersebut merupakan cermin pemerintah yang tidak dapat mengatasi kemacetan. Meksipun kebijakan tersebut demi kepentingan bisnis dan ekonomi di Ibukota, lanjut Andi, jangan sampai menimbulkan kesan pengendara roda dua menjadi korban atas ketidak becusan pemerintah.

“Harusnya bukan pengguna kendaraan yang dilarang tapi pembelian kendaraan yang harus dibatasi, ini sudah mendeskriditkan pengendara,” ujarnya.

Andi meminta agar pemerintah meninjau kembali, PP NO 4 Tahun 2013 Tentang Barang terkena Pajak Penjualan atas barang mewah dan Peraturan Menteri Perindustrian No.33 tahun 2013 Tentang Pengembangan Produksi Kendaraan roda enmpat yang hemat energi dan murah (Low Cost Carbon Car).

“Karena produksi mobil murah secara nasional bertambah sehingga menimbulkan over produkproduksi mobil nasional. Peraturan itu harus dicabut oleh Presiden Jokowi karena merupakan biang kerok kemacetan lalu lintas,” jelasnya.

Karenanya, dengan adanya aturan demikian, tambah Andi pemerintah harus menyediakan sarana dan prasarana jalan yang memadai serta menyediakan saranan transportasi publik yg nyaman, aman, dan murah.

“Kebijakan itu sama saja mengorbankan pengguna roda dua yang notabene kalangan kelas menengah kebawa, seharusnya pemerintah sebagaimana amanat UU No22 Tahun 2009 Tentang Angkutan Lalulintas dan Jalan menyediakan sarana dan prasarana jalan yg memadai,” ucap Andi. [rol/silontong]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *