Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akhirnya tahu bahwa Jokowi bukanlah orang yang konsisten. Sehingga protes pun terjadi dari PKB kepada Jokowi terkait dengan realiasi Undang-Undang Desa.
Dikabarkan dari laman Rol, Minggu (4/1/2015), bahwa PKB meminta Presiden Joko Widodo untuk segera memperjelas realisasi Undang-Undang Desa, dengan menyerahkan tanggung jawab pelaksanaan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
PKB menilai pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang masih terkendala masalah siapa yang berwenang untuk menjalankan apakah Kementerian Dalam Negeri atau Kemendes PDTT.
“Partai Kebangkitan Bangsa meminta implementasi UU nomor 6 2014 diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,” ujar Wasekjen PKB, Malik Haramain, dalam acara Konferensi Pers di kantor PKB, Jakarta, Ahad (4/1).
Anggota Komisi II DPR ini menjelaskan, Kemendes PDTT merupakan kementerian yang paling tepat untuk menyelenggarakan amanah UU Desa. Dengan demikian, semua hal yang berkaitan dengan pelaksanaan UU tersebut seharusnya dilaksanakan oleh Kemendes PDTT.
“Kementerian Desa yang seharusnya seharusnya menyelenggaraakan pemerintahan desa mulai pelaksanaan pembangunan, pembinaan desa, pemberdayaan desa dan termasuk pemindahan Ditjen PMD (Pembangunan Masyarakat Desa). Sehingga tidak ada overlap antara dua kementerian,” jelasnya.
Perubahan nomenklatur kementerian, kata dia, secara logis berakibat kepada peralihahan tanggung jawab. Dalam kesempatan yang sama, dia mendesak pemerntah Jokowi agar besikap konsisten dalam menjalankan amanat UU Desa.
“PKB mendesak Jokowi agar konsisten menjalankan UU Desa dan menunjuk Kementerian Desa sebagai penanggung jawab,” tegasnya.
Malik juga menjelaskan bahwa semangat UU Desa adalah untuk menjadikan Desa sebagai Pelaku Pembangunan. “Semangatnya adalah menjadikan desa sebagai subyek pembengunan bukan obyek seperti dulu,” katanya.
Dengan demikian, diharapkan desa dapat berpartisipasi lebih dalam melaksanakan pembangunan di Indonesia. Dengan adanya UU Desa tersebut, setiap desa berhak mendapat kucuran dana bervariasi.
“Masing-masing desa berbeda, mulai Rp 800 juta hingga Rp 1.4 miliar pertahun,” katanya.
Ia menambahkan, selama Jokowi belum mempertegas penyelenggara UU Desa, maka bisa dipastikan penyelenggraan UU tersebut akan mengalami kendala.[rol/silontong]
Dari Solo sampai Jakarta, rakyat juga tau Jokowi itu ga akan konsisten dalam memimpin