Gugatan UU MD3 Sudah Di Tolak MK, Kini PDI-P Kembali Ajukan Gugatan UU MD3 ke MK

Diposting pada

Sikap yang tidak legowo dari PDIP semakin hari semakin memuakkan saja. Pasalnya beberapa waktu yang lalu sudah mengajukan “judicial review” UU MD3 ke MK dan di tolak, kini malah mengajukan kembali dengan alasan yang selalu menjadi alasan saja. Tentu saja langkah PDIP ini menandakan bahwa PDIP atau koalisi partai pendukung Jokowi tidak pernah legowo dengan kekalahan. Tapi memaksa orang lain untuk legowo.

Gambar dan Kabar Koalisi Indonesia Hebat terkait dengan gugatannya kembali mengenai UU MD3 ke MK

Dilansir dari laman Tribunnews, Sabtu (4/10/2014) oleh Silontong, bahwa Koalisi partai pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla mendaftarkan permohonan judicial review (uji materi) UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Nomor 17/2014 Pasal 15 ayat 2 ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (3/10/2014).

Junimart mengatakan, pihaknya sangat berharap MK mengeluarkan putusan sela sebelum pemilihan calon pimpinan MPR.

“Dasar permohonan kami adalah berdasarkan hak konstitusional. Hak kami sebagai anggota MPR dihalangi anggota MPR lainnya yang tidak jujur,” kata Ketua Departemen Hukum DPP PDI Perjuangan, Junimart Girsang, di Jakarta Pusat, Sabtu (4/10/2014).

Junimart menjelaskan, dalam UU MD3 diatur tata cara pemilihan pimpinan MPR yang dipilih dalam satu paket dan bersifat tetap. Dengan alasan itu, ia merasa hak memilih dan dipilihnya hilang, padahal ditegaskan juga dalam UU yang sama.

“Kami telah ajukan permohonan judicial review ke MK, kami juga minta penggunaan pasal ini ditunda sampai MK memberi putusan pada permohonan kami,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Ketua Bidang Hukum DPP PDI-P Trimedya Panjaitan mengungkapkan keyakinannya bahwa MK akan mengabulkan permohonan dan memberikan putusan sela untuk menunda waktu pemilihan calon pimpinan MPR.

Sesuai jadwal, MPR akan menggelar rapat konsultasi tata cara pemilihan pimpinan dan dilanjutkan dengan pemilihan pimpinan. Trimedya mengungkapkan, dirinya sangat menyadari bahwa permohonan dikeluarkannya putusan sela sulit dikabulkan jika dalam kondisi normal. Meski demikian, dirinya tetap yakin MK akan mengeluarkan putusan sela karena permohonan ini mengandung unsur kegentingan yang memaksa.

“Kami sangat menyadari, tapi kami menganggap ini dalam kondisi extraordinary dan menyangkut kepentingan negara,” pungkasnya.

1 komentar

  1. super ngeyel banget orang2 ni., kalo belum kena gampar “satrio wibowo” masih aja tuh moncongnya ga mau diam. tunggu tanggal mainnya aja ya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *