• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to primary sidebar

Silontong

Sarana Berbagi Manfaat

Loading…

  • Home
    • About
    • Privacy Policy
    • Kontak
  • Tips dan Cara
  • Profil dan Biografi
  • Pendidikan
    • Pengertian dan Definisi
  • Gaza Palestina
  • Tempat Wisata
    • Rental Mobil
  • Pasang Iklan
  • Sitemap
Anda di sini: Beranda / Kontroversial / Gugatan UU MD3 Sudah Di Tolak MK, Kini PDI-P Kembali Ajukan Gugatan UU MD3 ke MK

Gugatan UU MD3 Sudah Di Tolak MK, Kini PDI-P Kembali Ajukan Gugatan UU MD3 ke MK

Oktober 4, 2014 By kandunk 1 Komentar

Loading...

Sikap yang tidak legowo dari PDIP semakin hari semakin memuakkan saja. Pasalnya beberapa waktu yang lalu sudah mengajukan “judicial review” UU MD3 ke MK dan di tolak, kini malah mengajukan kembali dengan alasan yang selalu menjadi alasan saja. Tentu saja langkah PDIP ini menandakan bahwa PDIP atau koalisi partai pendukung Jokowi tidak pernah legowo dengan kekalahan. Tapi memaksa orang lain untuk legowo.

Gambar dan Kabar Koalisi Indonesia Hebat terkait dengan gugatannya kembali mengenai UU MD3 ke MK

Dilansir dari laman Tribunnews, Sabtu (4/10/2014) oleh Silontong, bahwa Koalisi partai pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla mendaftarkan permohonan judicial review (uji materi) UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Nomor 17/2014 Pasal 15 ayat 2 ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (3/10/2014).

Junimart mengatakan, pihaknya sangat berharap MK mengeluarkan putusan sela sebelum pemilihan calon pimpinan MPR.

“Dasar permohonan kami adalah berdasarkan hak konstitusional. Hak kami sebagai anggota MPR dihalangi anggota MPR lainnya yang tidak jujur,” kata Ketua Departemen Hukum DPP PDI Perjuangan, Junimart Girsang, di Jakarta Pusat, Sabtu (4/10/2014).

Junimart menjelaskan, dalam UU MD3 diatur tata cara pemilihan pimpinan MPR yang dipilih dalam satu paket dan bersifat tetap. Dengan alasan itu, ia merasa hak memilih dan dipilihnya hilang, padahal ditegaskan juga dalam UU yang sama.

“Kami telah ajukan permohonan judicial review ke MK, kami juga minta penggunaan pasal ini ditunda sampai MK memberi putusan pada permohonan kami,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Ketua Bidang Hukum DPP PDI-P Trimedya Panjaitan mengungkapkan keyakinannya bahwa MK akan mengabulkan permohonan dan memberikan putusan sela untuk menunda waktu pemilihan calon pimpinan MPR.

Sesuai jadwal, MPR akan menggelar rapat konsultasi tata cara pemilihan pimpinan dan dilanjutkan dengan pemilihan pimpinan. Trimedya mengungkapkan, dirinya sangat menyadari bahwa permohonan dikeluarkannya putusan sela sulit dikabulkan jika dalam kondisi normal. Meski demikian, dirinya tetap yakin MK akan mengeluarkan putusan sela karena permohonan ini mengandung unsur kegentingan yang memaksa.

“Kami sangat menyadari, tapi kami menganggap ini dalam kondisi extraordinary dan menyangkut kepentingan negara,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Ditempatkan di bawah: Kontroversial, Sosial Politik, Uncategorized Ditag dengan:Berita Jokowi terbaru dan Terkini

Reader Interactions

Komentar

  1. poniman sastro kricak mengatakan

    Oktober 4, 2014 pada 12:08 pm

    super ngeyel banget orang2 ni., kalo belum kena gampar “satrio wibowo” masih aja tuh moncongnya ga mau diam. tunggu tanggal mainnya aja ya!

    Balas

Silahkan berkomentar Batalkan balasan

Sidebar Utama

Cari

Populer

  • 30 Tarian Adat Tradisional Daerah Jawa Timur, Gambar dan Penjelasannya
  • 17 Tarian Tradisional Daerah Jawa Barat, Gambar dan Penjelasannya
  • 20 Upacara Adat Tradisional Jawa Barat, Gambar dan Penjelasannya
  • 21 Tarian Daerah Sumatera Barat, Tradisional Beserta Penjelasannya
  • 16 Upacara Adat Jawa Tengah, Gambar dan Penjelasannya

Kategori

Copyright © 2019 · Silontong · Paket Wisata Medan