Pilkada Langsung Dihapus, Ridwan Kamil cs Tidak Legowo dan siap gugat UU Pilkada ke MK

Diposting pada

Tampaknya Mahkamah Konstitusi tidak pernah sepi dari kasus sengketa anak bangsa. Kalau dulu kasus sengketa Pileg, Pilpres 2014, kini polemik Pilkada Langsung dan melalui DPR/DPRD menjadi “hot” ketika sudah diputuskan. Koalisi Merah Putih (KMP) tetap solid, buktinya aspirasi untuk menjadikann Pilkada melalui DPRD bisa dimenangkan. PDIP dan konconya “keok”.

Tapi selain PDIP dan konconya yang tidak terima, Ridwan Kamil, Walikota Bandung dan teman-teman seperjuangannya pun ikut tidak legowo juga, sehingga akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kabar dan Gambar Ridwan Kamil terkait dengan penolakannya terhadap UU Pilkada yang sudah di sahkanSeperti dilansir dari laman Merdeka, Jum’at (26/9/2014), bahwa Kepala daerah hasil pilkada langsung, kecewa dengan keputusan sidang paripurna DPR yang mengesahkan RUU Pilkada dini hari tadi. Sebab, undang-undang yang disahkan lewat voting tersebut akan mengatur pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyatakan, pihaknya bersama beberapa wali kota dan bupati lain akan menggugat tersebut ke Mahkamah Konstitusi, begitu undang-undang tersebut masuk dalam lembaran negara.

“Sesuai komitmen, para wali kota bupati di forum Apeksi/Apkasi akan gugat untuk judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Semoga Tuhan bersama kita,” kata Emil, sapaan akrabnya, via akun Twitter, Jumat (26/9).

Seperti diberitakan, DPR akhirnya memutuskan mekanisme pemilihan kepala daerah dalam RUU Pilkada dilakukan melalui DPRD. Keputusan itu diambil setelah voting dimenangkan oleh kubu pendukung pilkada tidak langsung tersebut.

Hasil perhitungan voting di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (26/9) dini hari, menunjukkan sebanyak 135 orang anggota DPR mendukung pilkada langsung. Sementara 226 orang mendukung pilkada dari DPRD.

“Dengan demikian rapat paripurna DPR memutuskan pemilihan lewat DPRD,” ujar pimpinan sidang, Priyo Budi Santoso.

Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrat memilih meninggalkan ruang sidang (walk out) karena opsinya, yakni pilkada langsung dengan 10 syarat tidak diakomodir. Meski demikian, tetap ada 6 anggota Fraksi Partai Demokrat yang tetap bertahan di dalam ruang sidang dan menggunakan hak suaranya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *