Memang susah dirasa mencari keadilan di negara Indonesia, karena lembaga pengadilan yang ada sudah jauh dari keadilan itu sendiri, artinya kepercayaan rakyat sudah luntur. Oleh sebab itu wajar saja jika Luhfti Hasan Ishaq (LHI) bukan malah mendapatkan keadilan dengan banding ke Mahkamah Agung, namun malah di perberat hukumannya.
Padahal nilai korupsi yang dilakukan oleh LHI (kalau benar) masih dibawah nilai korupsi yang dilakukan Ratu Atut Chosiyah. Namun Atut mendapat hukuman 4 tahun saja. Dimana dan untuk siapa keadilan?
Berikut ini respon dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas putusan Mahmakah Agung kepada LHI yang bukan hanya memperberat hukuman, namun juga mencabut hak politik LHI.
Dilansir dari laman Inilah, Selasa (16/9/14), Partai Keadilan Sejahtera kecewa dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberatkan hukuman kepada kadernya, Luthfi Hasan Ishaq (LHI).
“Kami tentunya sangat menyayangkan putusan tersebut, meskipun tetap menghormatinya ya,” tandas politikus PKS Abdul Hakim di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2014).
Selain menambahkan hukuman, MA juga mencabut hak politik Luthfi yang merupakan bekas presiden PKS tersebut.
“Kami pun akan berusaha bantu LHI untuk mencari ruang pembelaan, misalkan, dengan PK (peninjauan kembali),” ujarnya.
Dia menilai putusan yang diberikan MA tersebut tidak cermat. Seperti yang disampaikan mantan hakim MA dalam sebuah seminar.
“Terhadap putusan itu banyak yang menyayangkan. Itu seperti dibicarakan dalam seminar di UI Pak Bagir Manan, yang mengatakan itu putusan yang tidak cermat dan sumir (isu miring),” tandasnya.
Sebelumnya, MA dalam putusan kasasinya memperberat hukuman bagi LHI menjadi 18 tahun penjara dari 16 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta.