Betulkah Sumber Dana dan Fasilitas Kampanye Jokowi-JK Ilegal?

Diposting pada

Kabar dan Gambar Jokowi dan JK yang di duga memakai dana dan fasilitas ilegal di dalam kampanyeBelakangan ini terbongkar bahwa ada keganjilan dalam sumber dana dan fasilitas yang di gunakan presiden terpilih, Jokowi- Jusuf Kalla. Keganjilan tersebut telah menjadi perbincangan luas dimana-mana, namun anehnya tidak sampai kepada langkah tegas yang di ambil pihak aparat hukum.  

Jika kita mengacu Undang-undang Pemilihan Presiden dan Peraturan KPU No. 17/2014, ada lima sumber dana kampanye yang diperbolehkan diterima kandidat Presiden dan Wakil Presiden. Pertama, dari kekayaan pribadi pasangan calon, partai politik pengusung, badan usaha non pemerintah, perseorangan dan kelompok masyarakat, seperti dilansir Gebraknews, Ahad (7/9/14).

Melihat Daftar Laporan Penerimaan kampanye (DLPK) pasangan Jokowi-JK, diketahui jumlah penerimaannya mencapai Rp295.143.986.598. Berdasarkan besaran nilainya, sumbangan parpol pengusung menempati urutan pertama disusul badan usaha, perorangan dan harta kekayaan pasangan calon. Sementara untuk kelompok tidak ada.

Sumbangan parpol nilainya sebesar Rp186.856.239.871 atau 63,3% dari keseluruhan dana kampanye. Celakanya, sumbangan sebesar itu lebih banyak berupa jasa Rp155.756.239.871, sebab sumbangan dalam bentuk jasa sangat mudah dimanipulasi. Sementara sisanya sebesar Rp.31.5 miliar dalam bentuk uang.

Dari lima partai pengusung, hanya dua partai saja yang menyumbang dalam bentuk uang, yakni PDI Perjuangan dan PKB. Namun, sumbangan tersebut juga mencurigakan jika melihat kondisi keuangan kedua partai tersebut.

PDI Perjuangan sebagai partai induk Jokowi, sekilas nampak wajar menyumbang uang dalam jumlah besar tepatnya Rp20 miliar. Namun, pada laporan keuangan partai yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Bendahara pada 23 April 2014, menunjukkan partai yang selalu menyatakan milik ‘wong cilik’ itu masih terlilit utang Rp6,3 miliar. Karena itu, sumbangan senilai Rp20 miliar untuk pemenangan Jokowi-JK tidak dapat diyakini kebenarannya.

Kondisi serupa juga terjadi pada sumbangan PKB. Dalam daftar DLPK, PKB menyumbang dalam bentuk uang kepada pasangan ini sebesar Rp11.5 miliar. Sumbangan tersebut juga sangat mencurigakan. Sebab, kondisi terakhir pasca pemilihan legislatif pada 22 April 2014 menunjukkan, kas partai itu tidak sampai Rp5 miliar. Lantas, dari mana dana sebesar Rp6,5 miliar?

Dari uraian di atas, amat pantas muncul kuat dugaan dana-dana yang disumbangkan bukan berasal dari partai politik pengusung, tetapi dari ‘tangan dan kantong’ lain. Mengingat parpol sebagai salah satu lembaga yang mendapat penilaian terkorup, maka tidak menutup kemungkinan ini berasal dari hasil korupsi.

Terutama, sejumlah anggota partai pengusung Jokowi-JK, beberapa waktu lalu sempat diterpa dugaan kuat terindikasi korupsi. Seperti Olly Dondokambev, yang diduga terlibat kasus Hambalang. Bahkan, beberapa waktu lalu KPK pernah menyita sebuah meja hasil dari rumahnya yang diduga kuat hasil gratifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *