Akun Twitter @kemalsept dilaporkan ke Polisi oleh Ridwan Kamil Karena Hina Kota Bandung

Diposting pada

Kabar dan Gambar Ridwan Kamil Terbaru terkait dengan penghinaan terhadap dirinya dan kota Bandung di akun twitterKasus penghinaan yang tanpa dasar memang harus mendapatkan balasan hukum yang setimpal. Tampak hal tersebut dilakukan sama Walikota Bandung, Ridwan Kamil atas perbuatan akun Twitter @kemalsept yang sudah berani menghina Kang Emil dan kota Bandung.

Dalam kabar yang beredar di media online, seperti Inilah, Sabtu (6/9/14) bahwa Wali Kota Bandung Ridwan Kamil melaporkan pemilik akun Twitter @kemalsept ke kepolisian. Laporan wali kota yang akrab disapa Emil ini terkait kicauan @kemalsept yang bernada hinaan kepada dirinya dan Kota Bandung.

“@kemalsept anda secara resmi sy laporkan ke kepolisian, utk twit2 penghinaan.psl 27 UU 11 thn 2008,” demikian tulis Emil melalui akun Twitter-nya @ridwankamil, Jumat (5/9/2014).

Dalam kicauannya, Emil sengaja menampilkan tangkapan layar yang mengabadikan tulisan kasar dan hinaan yang disampaikan @kemalsept kepada dirinya dan juga Kota Bandung.

“@olegunnnn UDAH PRK MAH PRK AJA SALAM F**K BUAT SI KUNYUK @ridwankamil YANG ABIS NGW SAMA ARIEL GAY CUIH LOL HAHAHA BANDUNG PRK,” tulis @kemalsept.

“@olegunnnn BANDUNG KOTA PRK SAMPAH HAHHA”, “@olegunnnn BANDUNG KOTA PRK HAHAHA,” sambungnya.

Tak berselang lama, @kemalsept kembali berkicau dengan nada menantang, “BANDUNG SAMPAH KOTA PRK PLACR SEMUA LOL HAHAHAHA LAPOR? BANCI ! SILAHKAN AJA KALO BERANI HAHAHAHAHAHA”

Kicauan @kemalsept langsung menuai kecaman dari follower Emil di Twitter. Tak hanya mengecam, mereka pun mendukung tindakan Emil melaporkan @kemalsept ke pihak kepolisian.

“@ridwankamil @kemalsept laporkeun weh pak tuman nu kitu mah .Sebagai warga bandung nya teu tarima lembur di gogoreng kitu :(,” tulis Dian Bartra ‏dalam akunnya @DianBartra15.

“gak pantes tinggal di bandung nih bocah, ngaruntah wae sia mah —> @kemalsept,” kicau Aditya Abu Naufal lewat ‏@aditya_bdg84.

“bagus kang…. biar kapok RT @ridwankamil @kemalsept anda secara resmi sy laporkan ke kepolisian, utk twit2 penghinaan.psl 27 UU 11 thn 2008,” tulis Viking Jakarta melalui akun @Vikingjakarta.

Setelah dihujani hujatan, tak lama kemudian akun @kemalsept langsung ditutup oleh pemiliknya. Hingga kini, belum diketahui motif dan tujuan dari hinaan yang ditulis @kemalsept tersebut.

Adapun pasal 27 UU nomor 11 tahun 2008 yang diajukan Emil sebagai penunjang laporan ke kepolisian berisi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *