Kasus penghinaan yang tanpa dasar memang harus mendapatkan balasan hukum yang setimpal. Tampak hal tersebut dilakukan sama Walikota Bandung, Ridwan Kamil atas perbuatan akun Twitter @kemalsept yang sudah berani menghina Kang Emil dan kota Bandung.
Dalam kabar yang beredar di media online, seperti Inilah, Sabtu (6/9/14) bahwa Wali Kota Bandung Ridwan Kamil melaporkan pemilik akun Twitter @kemalsept ke kepolisian. Laporan wali kota yang akrab disapa Emil ini terkait kicauan @kemalsept yang bernada hinaan kepada dirinya dan Kota Bandung.
“@kemalsept anda secara resmi sy laporkan ke kepolisian, utk twit2 penghinaan.psl 27 UU 11 thn 2008,” demikian tulis Emil melalui akun Twitter-nya @ridwankamil, Jumat (5/9/2014).
Dalam kicauannya, Emil sengaja menampilkan tangkapan layar yang mengabadikan tulisan kasar dan hinaan yang disampaikan @kemalsept kepada dirinya dan juga Kota Bandung.
“@olegunnnn UDAH PRK MAH PRK AJA SALAM F**K BUAT SI KUNYUK @ridwankamil YANG ABIS NGW SAMA ARIEL GAY CUIH LOL HAHAHA BANDUNG PRK,” tulis @kemalsept.
“@olegunnnn BANDUNG KOTA PRK SAMPAH HAHHA”, “@olegunnnn BANDUNG KOTA PRK HAHAHA,” sambungnya.
Tak berselang lama, @kemalsept kembali berkicau dengan nada menantang, “BANDUNG SAMPAH KOTA PRK PLACR SEMUA LOL HAHAHAHA LAPOR? BANCI ! SILAHKAN AJA KALO BERANI HAHAHAHAHAHA”
Kicauan @kemalsept langsung menuai kecaman dari follower Emil di Twitter. Tak hanya mengecam, mereka pun mendukung tindakan Emil melaporkan @kemalsept ke pihak kepolisian.
“@ridwankamil @kemalsept laporkeun weh pak tuman nu kitu mah .Sebagai warga bandung nya teu tarima lembur di gogoreng kitu :(,” tulis Dian Bartra dalam akunnya @DianBartra15.
“gak pantes tinggal di bandung nih bocah, ngaruntah wae sia mah —> @kemalsept,” kicau Aditya Abu Naufal lewat @aditya_bdg84.
“bagus kang…. biar kapok RT @ridwankamil @kemalsept anda secara resmi sy laporkan ke kepolisian, utk twit2 penghinaan.psl 27 UU 11 thn 2008,” tulis Viking Jakarta melalui akun @Vikingjakarta.
Setelah dihujani hujatan, tak lama kemudian akun @kemalsept langsung ditutup oleh pemiliknya. Hingga kini, belum diketahui motif dan tujuan dari hinaan yang ditulis @kemalsept tersebut.
Adapun pasal 27 UU nomor 11 tahun 2008 yang diajukan Emil sebagai penunjang laporan ke kepolisian berisi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”