Jerok Wacik di kabarkan oleh beberapa media telah melakukan pemerasan untuk mendapatkan uang. Bahkan sebagai menteri, dia diduga melakukan pemerasan dalam kurun waktu 2011-2013. Lantas, siapa pihak yang diperas Jero dan berapa rupiah jumlahnya?
Dilansir dari laman Kompas pada hari Rabu, 3 September 2014 melaporkan bahwa Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjawab dana yang diperoleh Jero berasal dari pemberian rekanan suatu kegiatan tertentu. Namun, Bambang enggan merinci lebih jauh siapa pihak rekanan yang dimaksud dan apa kegiatannya.
“Maaf tidak bisa dirinci lebih jauh,” ujar Bambang, Rabu (3/9/2014).
Sementara laman Merdeka, Rabu (3/9/14) melaporkan bahwa Jero Wacik mendapatkan dana lebih besar dari anggaran yang sudah ada,
“Dana untuk operasional menteri yang besar. Untuk mendapat dana yang lebih besar dari yang dianggarkan, dimintalah dilakukan beberapa hal kepada orang di kementerian hal itu,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Hal itu dikatakan Bambang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9). Hadir juga Wakil Ketua KPK Zulkarnain dan Juru Bicara KPK Johan Budi.
Bambang mencontohkan, beberapa hal yang diminta Jero misalnya peningkatan atau pendapatan dari ‘kick back’ dari pengadaan.
“Misalnya lagi pengumpulan dari rekanan dari dana penggunaan terhadap program-program tertentu, atau misalnya dilakukan beberapa kegiatan yang sesungguhnya rapat-rapat fiktif,” papar Bambang.
Bambang mengatakan dana yang didapat itu diduga dari penyalahgunaan kewenangan Jero sebagai menteri. “Jumlahnya sekitar Rp 9,9 miliar,” kata Bambang.