Ketika Orang Penyakitan Menjadi CAWAPRES Indonesia Raya Tercinta

Diposting pada

Berdasarkan Peraturan KPU nomor 15 tahun 2014 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Umum Kabar dan Gambar Husni Kamil Malik Terbaru yang banyak melakukan pelanggaran pada Pilpres 2014Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, salah satunya syarat menjadi Capres dan Cawapres adalah Sehat seperti berikut ini:

“Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden”.

Lalu bagaimana KPU bisa meluluskan orang yang penyakitan menjadi Cawapres? Seorang kakek dari 10 cucu itu dalam 2 bulan (Juli dan Agustus 2014) dilaporkan sudah 2 kali masuk Rumah Sakit. Apakah hal ini mencerminkan orang yang sehat? KIta bisa mengetahui dengan pasti, kalau orang sudah berobat ke Amerika Serikat apa mungkin sakitnya tidak akut? Apalagi di masa usianya yang sudah ‘malam’.

Di duga KPU telah melakukan kesalahan, sebab telah meluluskan Cawapres penyakitan masuk dalam kontestan Pemilihan Presiden 2014. Kita masih ingat dulu, ketika Almarhum Gusdur tidak di berikan hak untuk menjadi Capres karena dinilai KPU tidak memenuhi kriteria sehat secara Jasmani.

Beda dengan KPU Husni Kamil Manik yang lulusan sarjana Pertanian itu. Ia bersama komisioner lainnya telah mempermainkan amanah rakyat, dengan meluluskan orang penyakitan menjadi Cawapres.

Wajar saja jika seluruh rakyat Indonesia kecewa dengan kinerja KPU yang tidak sesuai dengan konstitusi. Uang rakyat habis Triliunan rupiah di hamburkan KPU hanya untuk sebuah Pemilu yang tidak jujur dan adil, banyak ditemukan kecurangan dan kejanggalan.Namun anehnya KPU masih tidak mengakuinya. Proses yang curang justru hasilnya pun curang.

Oke, kita kembali kepada cawapres penyakitan tadi yang mengundang pertanyaan, bagaimanakah rakyat Indonesia bisa di pimpin dengan orang tua dan penyakitan?#mikir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *