Apa alasan hukum dan penyebab Bank Indonesia (BI) mencetak uang baru? Sajian berikut ini adalah alasan dan kenapa BI mencetak, menerbitkan atau mengeluarkan uang NKRI baru yang berlaku mulai tanggal 17 Agustus 2014, bertepatan dengan HUT Kemerdekaan Negara Republik Indonesia yang ke 69.
Dalam keterangannya, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara mengatakan, penggantian tersebut bukan tanpa alasan dan makna, dilansir dari Sindonews pada hari Kamis, 14 Agustus 2014.
“Penggunaan beberapa kata ‘Negara Kesatuan Republik Indonesia’ serta tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan mewakili Pemerintah Republik Indonesia dalam uang rupiah kertas tersebut menegaskan makna filosofis rupiah sebagai simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia,” katanya, Kamis (14/8/2014).
Karena itu, masyarakat Indonesia wajib menggunakan uang rupiah dalam setiap transaksi di wilayah NKRI termasuk di daerah terpencil dan daerah terluar Indonesia.
“Penghargaan warga negara Indonesia pada mata uangnya sendiri akan mendorong berdaulatnya rupiah di negeri sendiri, dan pada gilirannya diharapkan rupiah akan sejajar dengan mata uang utama dunia lainnya,” papar dia.
Dalam perencanaan pengeluaran uang rupiah tersebut, sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang, BI telah berkoordinasi dengan pemerintah dalam mempersiapkan pengeluaran uang rupiah kertas.
Sebagai tindak lanjut dari koordinasi tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 22/2014 tanggal 2 Juni 2014 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Soekarno dan Mohammad Hatta dalam rupiah kertas NKRI.
Sebagai landasan hukum yang mengatur mengenai pemberlakuan, pengeluaran dan pengedaran uang rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2014, maka sesuai Pasal 15 jo. Pasal 16 UU Mata Uang, Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/13/PBI/2014, tanggal 24 Juli 2014, tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 180).
Selain itu, BI juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/14/PBI/2014, tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Khusus Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2014 dalam Bentuk Uang Rupiah Kertas Bersambung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 181).
Setelah pengeluaran uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2014, pengeluaran uang untuk pecahan lainnya dengan ciri-ciri umum sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang akan dilakukan secara bertahap.
Dengan berlakunya uang rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2014 ini, uang rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2004 masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.
—
Jika Anda masih penasaran, mending Anda baca saja Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang mata uang negara Indonesia sebagai dasar hukum atau yang dikenal dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011. Dimana dapatkannya? Ini dia linknya