Apa perbedaan uang KNRI baru dengan yang lama? Berikut ini informasi yang bisa membedakannya. Seperti diketahui bahwa Bank Indonesia (BI) bersama Pemerintah Indonesia sudah mengumumkan uang Rupiah kertas pecahan Rp 100.000 Tahun Emisi 2014 mulai diberlakukan, dikeluarkan, dan diedarkan di Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2014 yang bisa dengan mudah di dapatkan. (Baca: Cara mendapatkan Uang NKRI yang Baru).
Tidak ada perbedaan signifikan secara umum tentang desain uang rupiah kertas pecahan Rp 100.000 untuk Tahun Emisi 2014. Artinya ‘sama’ dengan uang rp.100.000 lama yang sudah beredar.
“Perbedaan utama antara lain dikenali dari frasa ‘Negara Kesatuan Republik Indonesia’ pada bagian muka dan belakang uang dan penandatangan uang dari yang sebelumnya Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia menjadi Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara dalam pernyataan resminya, Kamis (14/8/2014) yang dilaporkan oleh Kompas.
Tirta menjelaskan, penggunaan frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia” serta tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan mewakili pemerintah dalam uang NKRI menegaskan makna filosofis Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan seluruh warga negara Indonesia.
“Penghargaan warga negara Indonesia pada mata uangnya sendiri akan mendorong berdaulatnya rupiah di negeri sendiri, dan pada gilirannya diharapkan Rupiah akan sejajar dengan mata uang utama dunia lainnya,” ujar Tirta.
Setelah penerbitan uang Rupiah kertas pecahan Rp 100.000 Tahun Emisi 2014, pengeluaran uang untuk pecahan lainnya dengan ciri-ciri umum sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang akan dilakukan secara bertahap.
“Dengan berlakunya uang rupiah kertas pecahan Rp 100.000 Tahun Emisi 2014 ini, uang rupiah kertas pecahan Rp 100.000 Tahun Emisi 2004 masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran,” papar Tirta.
Anda masih penasaran dengan bentuknya? Kita tunggu saja tanggal 17 Agustus 2014 nanti.