Jika Anda ingin tahu cara dan bagaimana untuk mendapatkan uang NKRI baru, berikut ini informasinya yang bisa Anda baca sebagai panduan.
Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bisa diperoleh masyarakat terhitung pada 18 agustus 2014. Nilai tukar ini akan diedarkan secara resmi melalui bank, di mana masyarakat dapat memperolehnya melalui penukaran, atau bertransaksi di bank maupun melalui anjungan tunai mandiri (ATM).
“Jadi peredarannya nanti melalui bank,” jelas Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Pieter Yakobs saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (12/8/2014).
Dia menuturkan uang NKRI ini akan resmi disebutkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menyampaikan pidato nota keuangan APBN 2015 di Gedung DPR RI pada 15 agustus 2014.
Dia mengatakan, tujuan peredaran uang ini adalah untuk menggantikan uang rupiah yang telah beredar dan kondisinya sudah tak layak menjadi alat tukar lagi seperti lusuh atau robek.
“Pola penggantiannya kita keluarkan uang baru dan uang lama diambil secara perlahan tapi tidak semua diganti hanya yang lusuh atau jelek saja. Jadi uang yangn lama masih beredar hanya diganti yang rusak saja,” jelas dia.
Kira-kira ciri uang baru NKRI harus sesuai dan mengacu dengan undang-undang, uang NKRI nanti akan terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tanda tangan pihak pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan dan Bank Indonesia.
Detik melansri bahwa uang NKRI rupiah (kertas) baru yang akan diterbitkan 17 Agustus 2014 memiliki ciri umum sebagaimana diatur dalam UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, sebagai berikut:
Gambar lambang negara ‘Garuda Pancasila’
Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”
Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya
Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia
Nomor seri pecahan
Teks ‘DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI …’
Tahun emisi dan tahun cetak.