Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melawan hukum dalam membuka kotak suara Pilpres 2014. Hal ini seperti perkataan ketua Mahkamah Konstitusi, Hamda Zoelva, bahwa membuka Kotak suara Pilpres 2014 berlaku mulai 8 Agustus 2014 dan harus menghadirkan saksi. Namun sebelum tanggal 8 Agustus 2014 pihak KPU sudah membuka kotak suara.
“MK telah mengeluarkan ketetapan terhadap perintah pembukaan kotak suara. Ini artinya, apa yang sudah dilakukan oleh KPU sebelumnya melalui surat edarannya adalah keliru,” kata Said, Jakarta, Sabtu (9/8/2014) yang dilaporkan dari Inilah.
Kecurangan KPU ini tentu sangat melukai perasaan rakyat, karena mandat rakyat tidak dijalankan dengan konstitusional oleh ketua dan komisioner KPU.
Masih seperti laporan dari Inilah, Sabtu (9/8/14) bahwa Perintah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat untuk membongkar kotak suara hasil Pilpres 2014 dinilai melanggar Undang-Undang (UU). Sebab, hasil rekapitulasi pilpres telah diputuskan KPU.
Tim Hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Didi Supriyadi mengatakan, perintah KPU membuka kotak suara melalui surat edaran 25 Juli 2014 tidak dapat dibenarkan menurut hukum, karena seluruh tahapan Pilpres telah selesai.
“Pembukaan kotak suara merupakan pelanggaran melawan hukum, alat bukti yang diajukan terkait pembukaan kotak dinyatakan tidak sah,” kata Didi, Jakarta, Jumat (9/8/2014).
Didi mengatakan, UU tidak mengizinkan KPU untuk membuka kotak suara setelah seluruh tahapan pelaksanaan pilpres selesai. Tindakan KPU telah melawan sistem hukum yang berlaku di tanah air.
“Selain kondisi tersebut di atas, tidak ditemukan ketentuan dalam UU yang membuka ruang bagi KPU untuk membuka suara setelah penetapan Pilpres,” kata Didi.
Setelah tahapan pilpres, kata Didi, pembukaan kotak suara hanya bisa dilakukan melalui persidangan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Seluruh kotak suara yang berisi dokumen pemilu yang tidak dapat dibuka lagi, selain perintah MK,” tegas Didi. (Baca: Profil Hakim Mahkamah Konstitusi Indonesia).