Profil dan Rumor 9 Hakim MK Penentu Pilpres 2014

Diposting pada

Ini dia profil dan rumor para Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang menangani kasus Sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. Keputusan siapa Presiden dan wakil Presiden yang resmi ada di tangan Mahkamah Konstitusi.

Ada yang menarik tentang profil MK, yakni ketua MK, Hamda Zoelva dikabarkan sebagai eks politisi Partai Bulan Bintang (PBB), sekaligus adik ipar dari Musdah Mulia. PBB adalah partai politik pendukung pasangan Prabowo-Hatta, sedangkan Musdah Mulia adalah anggota tim sukses pasangan Joko Widodo (Jokowi) – Jusuf Kalla.

Juga Patrialis Akbar yang dikenal sebagai kader Partai Amanat Nasional (PAN). Namun ia mengatakan bahwa sudah putusan hubungan (komunikasi) dengan Hatta Rajasa (PAN).

Selanjutnya, Silontong akan mengajak pembaca untuk mengenal rekam jejak, asal usul, biodata, serta biografi para Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang terhormat.

Menurut informasi dari laman Hukum Online yang berhasil Silontong kutip, berikut informasi tentang Profil Hakim Mahkamah Konstitusi yang sedang menangani sengketa dugaan kecurangan Pilpres 2014.


Daftar Isi
1. Hamdan Zoelva
2. Prof. Arief Hidayat
3. Prof. Maria Farida Indrati
4. Muhammad Alim
5. Ahmad Fadlil Sumadi
6. Anwar Usman
7. Patrialis Akbar
8. Wahidudin Adams
9. Aswanto

Kabar dan Gambar Para Hakim Mahkamah Konstitusi Yang menangani Kasus Pileg dan Pilpres 2014


 

.
1. Hamdan Zoelva

Hamdan diangkat sebagai hakim konstitusi pada Januari 2010 lalu. Pada Agustus 2013, Pria asal Bima, Nusa Tenggara Barat, ini terpilih menjadi Ketua MK menggantikan M Akil Mochtar yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menjabat sebagai Ketua MK untuk periode 2013-2016.

Kiprah Hamdan di dunia hukum dimulai ketika ia masuk ke Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar hingga lulus dengan menggondol titel Sarjana Hukum dengan bidang Hukum Internasional. Pasca lulus S-1, Hamdan meraih gelar magister ilmu hukum pidana dari Universitas Padjajaran, Bandung. Ia sempat kuliah S-2 di Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Jakarta, tetapi tidak selesai.

Pada 2010, Hamdan meraih gelar doktor ilmu Hukum Tata Negara dari Universitas Padjajaran dengan disertasi yang membahas tentang pemakzulan presiden.

Sebelum berkarier sebagai hakim, Hamdan malang melintang di dunia pengacara. Ia tercatat pernah bekerja sebagai asisten pengacara di Law Office OC Kaligis hingga pernah mendirikan law firm bersama advokat Juniver Girsang, Sri Haryanti Akadijati, Poltak Hutajulu, dan Januardi S Hariwibowo. Hamdan juga tercatat pernah mendirikan sebuah law firm bersama Eggi Sudjana dengan nama Hamdan, Sudjana, Januardi and Partners. Sebagaimana diketahui Eggi adalah pendukung pasangan Prabowo-Hatta sekaligus bagian dari Tim Pembela Merah Putih.

Hamdan juga tercatat pernah berkiprah di dunia politik bersama Partai Bulan Bintang (PBB) hingga terakhir menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP PBB. Sebagaimana diketahui, PBB merupakan salah satu partai pendukung pasangan Prabowo-Hatta.

Meski begitu, Hamdan ternyata juga memiliki hubungan saudara dengan Musdah Mulia (anggota tim sukses pasangan Jokowi-Jusuf Kalla). Kakak tertua Hamdan, Prof. Ahmad Thib Raya merupakan suami dari Direktur Megawati Institute tersebut.

Kembali ke atas


.
2. Prof. Arief Hidayat

Arief Hidayat dilantik sebagai hakim konstitusi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada April 2013 untuk menggantikan Mahfud MD yang habis masa tugasnya. Hanya berselang tujuh bulan, Arief langsung dipercaya oleh hakim-hakim konstitusi yang lain untuk menjabat Wakil Ketua MK untuk periode 2013-2016.

Sebelum menjabat sebagai hakim konstitusi, karier Arief lebih banyak dihabiskan di dunia kampus. Ia menghabiskan hampir separuh hidupnya dengan mengajar di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip), tempatnya meraih gelar sarjana hukum dan doktor hukum. Pria yang menyabet Satya Lencana Pengabdian di UNDIP 25 tahun ini menamatkan magister hukumnya di Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Arief juga tercatat aktif dan menduduki posisi penting di berbagai organisasi profesi, seperti Ketua Asosiasi Pengajar HTN-HAN Jawa Tengah dan Ketua Pusat Studi Hukum Demokrasi dan Konstitusi.

Hakim Arif pernah mengalami kebingunan ketika bertanya kepada saksi Prabowo Hatta dari Papua, Novela (Baca disini).

Kembali ke atas


.
3. Prof. Maria Farida Indrati

Maria Farida merupakan satu-satunya hakim konstitusi perempuansepanjang sejarah MK. Ia merupakan Guru Besar ilmu perundang-undangan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Maria pertama kali diangkat sebagai hakim konstitusi pada 2008berdasarkan usulan presiden. Kini, Maria sedang menjalankan masa jabatannya untuk periode kedua.

Untuk periode kedua (2013-2018) ini, pengangkatan Maria sempat bermasalah karena Surat Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengangkatnya digugat oleh sejumlah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM). SK pengangkatan Maria, bersama hakim konstitusi Patrialis Akbar, dipersoalkan karena pengangkatannya tak memperhatikan partisipasi publik. Gugatan itu tidak diterimaoleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dan penggugat sedang dalam upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

Kembali ke atas


.
4. Muhammad Alim

Muhammad Alim merupakan satu dari dua hakim karier di MK yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Pria asal Sulawesi Selatan ini mulai belajar ilmu hukum (hukum internasional) di Universitas Hasanuddin pada 1974. Ia memperoleh gelar magister dan doktor hukum di bidang Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Indonesia.

Alim menghabiskan separuh hidupnya sebagai hakim. Ia memuai kariernya sebagai CPNS di Pengadilan Tinggi Ujung Pandang pada 1975 dan kemudian diangkat sebagai hakim Pengadilan Negeri Sinjai. Setelah itu, ia berpetualang ke sejumlah daerah dengan menjadi hakim di PN Poso, PN Serui, PN Wamena, PN Surabaya, Pengadilan Tinggi Jambi, PT DKI Jakarta, hingga Ketua PT Sulawesi Tenggara sebelum akhirnya diangkat sebagai hakim konstitusi.

Alim sempat mendapat julukan “hakim fundamentalis” karena kebiasannya yang sering menyitir ayat-ayat Al Quran ke dalam putusannya.

Kembali ke atas


.
5. Ahmad Fadlil Sumadi

Ahmad Fadlil Sumadi juga merupakan hakim karier yang diusulkan oleh MA menjadi hakim konstitusi. Sebelumnya, Fadilil cukup malang melintang sebagai hakim karier di sejumlah peradilan agama di MA. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta dan Hakim Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta.

Fadlil juga sudah terlibat di MK generasi pertama dengan menjabat sebagai Panitera MK periode 2003-2008.

Kiprahnya di peradilan agama memang tak lepas dari minatnya sejak kecil untuk menjadi ulama. Fadlil bersekolah di Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah, Demak. Ia juga menggondol gelar Sarjana Syariah dan Sarjana Hukum sekaligus dari IAN Semarang dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Ia memperoleh gelar S-2 ilmu hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan S-3 hukum tata negara dari Universitas Diponegoro.

Kembali ke atas


.
6. Anwar Usman

Anwar merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh MA. Ia tercatat pernah menduduki jabatan-jabatan penting di MA, seperti asisten hakim agung pada 1997-2003. Setelah itu, ia diangkat menjadi Kepala Biro Kepegawaian MA pada 2003-2006. Pada 2005, Anwar diangkat menjadi hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.

Anwar yang diangkat sebagai hakim konstitusi pada 2011 lalu ini awalnya berprofesi sebagai guru. Pria asal Bima, Nusa Tenggara Barat ini, menamatkan pendidikannya di Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN). Pasca lulus, Anwar merantau ke Jakarta untuk bekerja sebagai guru honorer pada SD Kalibaru.

Selama menjadi guru, Anwar melanjutkan pendidikannya ke jenjang S-1 dengan memilih kuliah di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta hingga lulus pada 1984.

Kembali ke atas


.
7. Patrialis Akbar

Patrialis Akbar mungkin merupakan sosok yang paling kontroversial di kalangan hakim konstitusi periode ini. Betapa tidak, sejumlah aktivis LSM ramai-ramai menggugatke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta begitu tahu Patrialis diangkat oleh Presiden SBY sebagai hakim konstitusi pada 2013. Gugatan itu sempat dikabulkanoleh PTUN Jakarta, tetapi kemudian dinyatakan tidak diterima  oleh Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. Saat ini, penggugat sedang mengajukan kasasi.

Sebelum menjabat sebagai hakim konstitusi, Patrialis tercatat sebagai Anggota Komisi III dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Menteri Hukum dan HAM. Sebagai informasi, PAN merupakan salah satu partai pendukung pasangan Prabowo-Hatta.

Patrialis meraih gelar sarjana hukum dari FH Universitas Muhammadiyah Jakarta. Kemudian, berturut-turut, ia meraih gelar S-2 hukum dari Universitas Gajah Mada dan Doktor hukum dari Universitas Padjajaran Bandung.

Kembali ke atas


.
8. Wahidudin Adams

Wahidudin Adamsmerupakan hakim konstitusi pilihan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Maret 2014lalu. Pria kelahiran Palembang ini memulai karier di dunia hukum sebagai birokrat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) hingga pensiun. Terakhir, Wahidudin menjabat sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan pada 2014.

Bila dilihat dari latar belakang akademiknya, Wahidudin cukup fasih dengan bidang hukum Islam. Ia menamatkan pendidikan Strata-1 Peradilan Islam di IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, 1987. Lalu, Wahidudin juga meraih gelar S-2 dan S-3 di bidang hukum Islam dari kampus yang sama.

Tak berhenti di situ, Wahidudin yang pernah kursus ke Leiden Belanda ini juga akhirnya meraih gelar S-1 di bidang hukum dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta pada 2005.

Kembali ke atas


.
9. Aswanto

Bersama Wahidudin, Aswanto juga merupakan hakim konstitusi yang paling belakangan masuk ke MK. Ia, bersama Wahidudin, dipilih DPR pada Maret 2014 lalu. Sebelum jadi hakim konstitusi, Aswanto menjabat sebagai Ketua Panitia Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (2004), Dewan Kehormatan KPU Sulawesi Selatan (2007) dan Ketua Ombudsman Makassar (2008-2010).

Aswanto yang terakhir menjabat Dekan FH Unhas (2010-2014) meraih gelar S-1 dari FH Unhas pada 1986. Ia lalu melanjutkan pendidikan ke Yogyakarta dan Surabaya, hingga memperoleh gelar S-2 dan S-3 dari UGM dan Universitas Airlangga.

Kembali ke atas


Demikianlah sekilas informasi tentang profil Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia yang menangani sidang Sengketa Pilpres 2014. Semoga para Hakim MK dapat menjalankan tugas sesuai dengan rasa keadilan di masyarakat.

1 komentar

  1. semoga para hakim MK dibukakan pintu hatinya oleh Allah ta’ala. Karena sekarang sudah nampak jelas oleh orang yg hatinya masih dilindungi Allah di pihak mana kebenaran berada. Insyaallah hakim MK tetap amanah,jujur,adil & takut akan hari pembalasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *