Berapakah KPU bayar ‘Fee’ ke Adnan Buyung Nasution? Itukan Uang Rakyat!

Diposting pada

Ini penting di ketahui oleh seluruh rakyat Indonesia, juga bagi rakyat yang tidak bisa melihat (buta). Karena dana yang di pakai Komisi Pemilihan Umum (KPU) memakai jasa pengacara adalah uang rakyat, bukan uang mereka pribadi. Lalu dimana salahnya jika rakyat ingin tahu berapa dana rakyat yang dipakai KPU untuk membayar pengacara senior yang bernama Adnan Buyung Nasution di sengketa Pemilihan Presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Kabar dan gambar KPU yang menyewa 16 Pengacara di Mahkamah Konstitusi
Tidak ada sumber yang pasti yang di temukan Silontong mengenai Fee Adnan. Namun yang pasti mahal, karena ia adalah pengacara senior, bukan amatir. Apa mau Adnan tidak dibayar? Tenti sangat mustahil Adnan menjadi lawyer KPU dengan suka rela.

Dilaman hukumonline.com di sampaikan memang susah menakar berapa biaya untuk advokat. Dalam laman tersebut melaporkan bahwa berapa sih idealnya tarif advokat yang Anda pilih? Jawabannya tentu sulit. Meskipun sebagian besar honorarium advokat diperjanjikan secara tertulis dengan klien, para advokat cenderung menutup informasi berapa fee yang mereka dapatkan. Kalaupun ada yang terungkap ke permukaan, umumya lantaran terjadi kasus hukum, seperti yang terjadi pada kasus aliran dana Bank Indonesia.

Walaupun hal honor pengacara masih menjadi misteri, namun harus dipastikan KPU ‘akuntable’ dalam hal ini, karena apa? Karena (sekali lagi) uang yang di gunakan adalah uang rakyat. Jadi wajib rakyat tahu atau rakyat wajib tahu, jangan sampai sepersen pun uang rakyat yang di pakai KPU tidak dilaporkan kepada rakyat. Ingat! KPU bisa kwalat di dunia dan di akhirat.

Sebagai perbandingan, bahwa pengacara keluarga SBY mendapat bayaran $500/jam jika menangani perkara diluar perkara SBY dan memberikan tarif khusus kepada SBY, namun apakah wajar jika SBY membayar lebih murah? Kan dia seorang Presiden. Seperti di muat lama Tempo (Rabu, 08 Januari 2014 ) yang dikutip Silontong (6/8). (baca lengkap disini).

Jadi kita bisa bandingkan saja seorang pengacara SBY yang bernama Palmer Situmorang, bisa menetapkan tarif $500 perjam, bagaimana dengan pengacara senior Adnan Buyung Nasution? Initinya, kita tidak mau menerka-nerka, atau berpraduga, yang pasti KPU harus melaporkan berapa uang rakyat di pakai untuk bayar Adnan Buyung Nasution.

Dan berdasarkan informasi yang beredar, seperti dilansir dari Beritasatu , Selasa (5/8) bahwa KPU mempersiapkan sebanyak 16 pengacara untuk menghadapi gugatan pasangan Prabowo-Hatta, ‘alamak’ berapa lagi uang rakyat habis!#mikir

Sebenarnya, jika KPU mau merespon protes dari kubu Prabowo-Hatta tentang pengecekan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang di duga ada diindikasi kecurangan, maka tidak banyak uang rakyat habis. Bisa efesiensi, hemat waktu, tenaga dan biaya (uang rakyat). Tapi KPU memang tidak tahu diri dan mau menang sendiri. Dilapangan banyak dan secara telanjang terjadi kecurangan di Pilpres 2014, kok KPU tidak peduli ya? (Baca:Fakta dan bukti Kecurangan Pilpres 2014)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *