Rachmawati Soekarnoputri sebagai anggota dan pengurus partai Nasdem di pecat. Adapun alasannya karena di nilai berbeda pandangan dengan Partai. Memang di ketahui, Partai Nasdem adalah Partai yang mendukung pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Sedangkan Rachma mendukung pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.
Menurut laporan yang dilansir Kompas, Selasa (5/8), bahwa Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella mengatakan, salah satu alasan pemecatan Rachmawati Soekarnoputri dari jabatan Ketua Dewan Pertimbangan Nasdem ialah karena ia dianggap tidak lagi percaya kepada Nasdem. Menurut Patrice, hal ini karena ada perbedaan prinsip antara Nasdem dan Rachma. Begitu juga antara Rachma dan anggota-anggota Dewan Pertimbangan lain di partai tersebut.
“Bu Rachma sudah tak percaya lagi dengan Partai Nasdem,” kata Patrice di Gedung DPP Nasdem di Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2014) sore.
Patrice menampik alasan pencopotan ini karena pilihan Rachma yang mendukung pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Ia mengatakan, Nasdem tidak melarang hak dan pandangan politik Rachma secara pribadi. Hanya, ia mengingatkan bahwa dukungan secara pribadi sebaiknya tidak dilakukan dengan nama institusi partai.
Patrice juga mengkritik kinerja Rachma yang tidak menjalankan fungsinya di Nasdem sebagaimana mestinya sebagai seorang Ketua Dewan Pertimbangan. Seharusnya, kata Patrice, Rachma lebih banyak memberikan arahan beserta pandangan untuk terus membesarkan nama Nasdem sebagai partai yang masih baru di jagat politik Indonesia.
“Bu Rachma bukan kader biasa di sini. Beliau menempati posisi sangat strategis di partai. Harusnya bertugas berikan pandangan kepada partai,” ucap Patrice.
Posisi Rachmawati akan diisi oleh Maxi Gunawan, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan.
KPK Tangkap Kader Nasdem
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap salah satu kader Nasdem yang juga anggota DPR RI periode 2014-2019.
Hal ini berdasarkan laporan yang dirilis laman Inilah, Selasa (5/8), bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Gubernur Papua, Barnabas Seubu sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Detailing Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Mamberamo, Papua tahun 2009-2010.
Barnaabas merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih periode 2014-2019. Dia terpilih setelah maju melalui Partai Nasional Demokrat (NasDem).
“Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara beberapa waktu lalu, penyidik menemukan dua alat bukti cukup dan menetapkan BS sebagai tersangka. BS adalah Gubernur Papua periode 2006-2011,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (5/7/2014).
Bersama Barnabas, KPK juga menetapkan tersangka kepada dua orang lainnya. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Papua tahun 2008-2011, Jannes Johan Karubaba (JJK), dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ), Lamusi Didi (LD).
Atas perbuatannya ketiga orang tersebut, disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Adapun nilai proyek tersebut, kata Johan, senilai Rp56 miliar. Atas perbuatannya, mengakibatkan negara merugi sampai Rp36 miliar. Menurut Johan, perhitungannya baru sementara dan bisa berubah.
“Modusnya, kalau dilihat dari pasalnya ada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara,” terang dia.
Dalam kesempatan itu ia menjelaskan, dalam rangka menetapkan tersangka pada ketiga orang itu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan di Papua.
“Kalau melihat locus de licty sidang kemungkinan disana,” tutup Johan.