Alasan dan Kenapa KPU buka Kotak Surat Suara Pilpres 2014

Diposting pada

Alasan dan kenapa KPU membuka kotak surat suara Pilpres 2014 banyak pihak yang melihat aneh dan janggal atas ulah KPU mengeluarkan surat edaran untuk membuka kotak surat suara Pilpres 2014. Bahkan ada yang mengatakan bahwa perbuatan KPU sudah melanggar hukum. Lalu apa alasan hukum KPU melakukan hal itu? Dan kenapa tidak melibatkan pihak lain, seperti saksi dan Bawaslu?

Kabar dan gambar terbaru Kecurangan KPU yang membuka Kotak Suara di beberapa daerah

Menurut penelusuran Silontong (1/8), bahwa  Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pembukaan kotak suara di beberapa tempat sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

Surat Edaran yang dikeluarkan KPU tersebut sesuai dengan aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2014 tentang pedoman beracara dalam perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di MK.

“Dasarnya kuat sekali yakni Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2014 yang memerintahkan Termohon (KPU, red) menyampaikan jawaban atas permohonan pemohon disertai alat bukti,” ujar Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, saat dihubungi Tribunnews, Jakarta, Kamis (31/7/2014) malam.

Karenanya, jelas Sumarno, KPU membuat Surat Edaran kepada KPU provinsi Nomor 1411, 1439, 1446, dan 1449 yang intinya menyiapkan alat bukti yang antara lain membuta kotak suara.

“Karena itu lah kemudian untuk menyiapkan jawaban beserta alat bukti itu mau tidak mau harus mengambil dokumen yang ada di dalam kotak suara itu. Proses pengambilannya harus disertai dengan prosedur mengundang saksi, panwas, melibatkan kepolisan. Itu sudah dilakukan KPU,” tegas Sumarno.

Sumarno melanjutkan, di DKI Jakarta, pihak pemohon yakni pasangan Prabowo-Hatta mempersoalkan mengenai Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTB) dan bukan soal hitungan-hitungan suara.

“Mereka kan menyebutkan di sejumlah provinsi. Provinsi-provinsi yang disebutkan dalam permohonan itu yang harus melakukan menyiapkan jawaban sekaligus dilampiri dengan alat bukti. Untuk DKI Jakarta yang dipersoalkan adalah data pemilih disebutkan dalam DPKTB yang pakai KTP,” tukas Sumarno.

Sebelumnya, 16 dari 27 kotak suara di Kelurahan Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur, dibongkar Panitia Pemungutan Suara (PPS), seperti dilnasir dari tribunnews (1/8).

Namun yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa waktu membukan kotak surat suara KPU tidak melibatkan pihak saksi dan Bawaslu? Ini yang bisa menjadi blunder kepada KPU. Karena dengan tidak melibatkan pihak lain, bahkan terkesan diam-diam, wajar jika banyak yang menuding KPU mau menghilangkan alat bukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *