• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to primary sidebar

Silontong

Sarana Berbagi Manfaat

Loading…

  • Home
    • About
    • Privacy Policy
    • Kontak
  • Tips dan Cara
  • Profil dan Biografi
  • Pendidikan
    • Pengertian dan Definisi
  • Gaza Palestina
  • Tempat Wisata
    • Rental Mobil
  • Pasang Iklan
  • Sitemap
Anda di sini: Beranda / Pilpres 2014 / KPU Diduga Punya Penyakit Tak Percaya Diri dalam menangkan Jokowi-JK

KPU Diduga Punya Penyakit Tak Percaya Diri dalam menangkan Jokowi-JK

Juli 31, 2014 By kandunk Tinggalkan Komentar

Loading...

Kabar tentang Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membuka kotak suara setelah mengumumkan hasil rekapitulasi membuat banyak orang bertanya, ada apa? Kok bisa dihitung ulang, padahal hasil sudah dipubilkasikan pada tanggal 22 Juli 2014.

Akibat ulahnya itu, mucul dugaan bahwa KPU tidak percaya diri dengan putusannya memenangkan pasangan nomor urut 2, Joko Widodo dan Jusuf Kalla.
Kabar KPU yang buka kotak suara setelah resmi mengumumkan pemenang Pilpres 2014
Seperti dilaporkan inilahcom (31/7) dikutip Silontong, bahwa  Tim kuasa hukum pasangan Prabowo-Hatta menilai langkah yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kotak suara hasil Pilpres 9 Juli 2014 merupakan suatu bentuk tidak percaya diri mengenai hasil pemilu.

“Tindakan yang seperti ini adalah tindakan yang sangat memungkinkan bagi KPU bahwa adalah tidak memberikan keyakinan sehingga dia ragu,” kata tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Sahroni, saat jumpa pers di kantor Bawaslu, Kamis (31/7/2014).

KPU sudah menetapkan secara resmi capres dan cawapres terpilih yakni Joko Widodo-Jusuf Kalla. KPU sejak awal sudah tidak percaya diri dengan penghitungannya

Meski KPU beralasan pembukaan kotak suara tersebut untuk mengecek, Prabowo-Hatta semakin yakin adanya indikasi kecurangan dalam proses rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU.

“Nah bagi tim Prabowo-Hatta yang melakukan langkah hukum, maka terlihat KPU banyak melakukan pelanggaran, asas dan tidak fair dalam aturan main,” tutup Syahroni.

KPU diketahui mengeluarkan surat edaran No 1446/KPU tertanggal 25 Juli 2014 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang inti isinya memerintahkan agar membuka kotak suara.

Adapun alasan KPU memerintahkan hal tersebut untuk mengantisipasi keberatan yang diajukan oleh saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu presiden dan wakil presiden secara nasional. Padahal itu dianggap tidak beralasan hukum dan sangat mengada-ada.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Ditempatkan di bawah: Pilpres 2014, Uncategorized Ditag dengan:KPU curang

Reader Interactions

Silahkan berkomentar Batalkan balasan

Sidebar Utama

Cari

Populer

  • 15 Upacara Adat Jawa Timur dan Gambar serta Penjelasannya
  • 20 Upacara Adat Tradisional Jawa Barat, Gambar dan Penjelasannya
  • 30 Tarian Adat Tradisional Daerah Jawa Timur, Gambar dan Penjelasannya
  • 17 Tarian Tradisional Daerah Jawa Barat, Gambar dan Penjelasannya
  • 16 Upacara Adat Jawa Tengah, Gambar dan Penjelasannya

Kategori

Copyright © 2019 · Silontong · Paket Wisata Medan