KPU Diduga Punya Penyakit Tak Percaya Diri dalam menangkan Jokowi-JK

Diposting pada

Kabar tentang Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membuka kotak suara setelah mengumumkan hasil rekapitulasi membuat banyak orang bertanya, ada apa? Kok bisa dihitung ulang, padahal hasil sudah dipubilkasikan pada tanggal 22 Juli 2014.

Akibat ulahnya itu, mucul dugaan bahwa KPU tidak percaya diri dengan putusannya memenangkan pasangan nomor urut 2, Joko Widodo dan Jusuf Kalla.
Kabar KPU yang buka kotak suara setelah resmi mengumumkan pemenang Pilpres 2014
Seperti dilaporkan inilahcom (31/7) dikutip Silontong, bahwa  Tim kuasa hukum pasangan Prabowo-Hatta menilai langkah yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kotak suara hasil Pilpres 9 Juli 2014 merupakan suatu bentuk tidak percaya diri mengenai hasil pemilu.

“Tindakan yang seperti ini adalah tindakan yang sangat memungkinkan bagi KPU bahwa adalah tidak memberikan keyakinan sehingga dia ragu,” kata tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Sahroni, saat jumpa pers di kantor Bawaslu, Kamis (31/7/2014).

KPU sudah menetapkan secara resmi capres dan cawapres terpilih yakni Joko Widodo-Jusuf Kalla. KPU sejak awal sudah tidak percaya diri dengan penghitungannya

Meski KPU beralasan pembukaan kotak suara tersebut untuk mengecek, Prabowo-Hatta semakin yakin adanya indikasi kecurangan dalam proses rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU.

“Nah bagi tim Prabowo-Hatta yang melakukan langkah hukum, maka terlihat KPU banyak melakukan pelanggaran, asas dan tidak fair dalam aturan main,” tutup Syahroni.

KPU diketahui mengeluarkan surat edaran No 1446/KPU tertanggal 25 Juli 2014 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang inti isinya memerintahkan agar membuka kotak suara.

Adapun alasan KPU memerintahkan hal tersebut untuk mengantisipasi keberatan yang diajukan oleh saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu presiden dan wakil presiden secara nasional. Padahal itu dianggap tidak beralasan hukum dan sangat mengada-ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *