Inilah beberapa kritik dan komentar ulama kepada aliran Baha’i yang menjadi agama baru di Republik Indonesia.
Kini jumlah agama di Indonesia bertambah dari enam agama sebelumnya yakni Islam, Kristen, Katholik, Budha, Hindu dan Konghucu. Adapun agama baru yang bertambah itu adalah Aliran atau Agama Baha’i yang di tetapkan pemerintah melalui Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Syaifuddin.
Menurut sumber online, Lukman menyatakan bahwa Baha’i sebagai agama baru di Indonesia.
Lalu, dilansir dari inilahcom yang melaporkan bahwa, Lukman membeberkan, bahwa pengakuan Baha’i sebagai agama baru, setelah Menteri Dalam Negeri mengirimkan surat pertanyaan soal Baha’i ini.
Berikut penjelasan Lukman melalui akun twitter pribadi miliknya:
“1. Awalnya Mendagri bersurat, apakah Baha’i memang benar merupakan salah saru agama yg dipeluk penduduk Indonesia? #Baha’i.”
“2. Pertanyaan ke Menag itu muncul terkait keperluan Kemendagri memiliki dasar dlm memberi pelayanan administrasi kependudukan. #Baha’i”
“3. Selaku Menag saya menjawab, Baha’i merupakan agama dari sekian banyak agama yg berkembang di lebih dari 20 negara. #Baha’i”
“4. Baha’i adalah suatu agama, bukan aliran dari suatu agama. Pemeluknya tersebar di Banyuwangi (220 org), Jakarta (100 org), #Baha’i”
“5. Medan (100 org), Surabaya (98 org), Palopo (80 org), Bandung (50 org), Malang (30 org), dll. #Baha’i”
“6. Saya menyatakan bahwa Baha’i adalah termasuk agama yg dilindungi konstitusi sesuai Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945. #Baha’i”
“7. Berdasar UU 1/PNPS/1965 dinyatakan agama Baha’i merupakan agama di luar Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Khonghucu.. #Baha’i”
“8. … yg mendapat jaminan dari negara dan dibiarkan adanya sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. #Baha’i”
“9. Saya berpendapat umat Baha’i sebagai warganegara Indonesia berhak mendapat pelayanan kependudukan, hukum, dll dari Pemerintah. #Baha’i”.
Lalu bagaimana komentar dari para ulama yang ada di Indonesia?
Sebenarnya isu ini sudah lama beredar dan sudah sempat dilarang oleh Presiden Republik Indonesia ke 1, Soekarno melalui Keppres Nomor 264 Tahun 1962. Isi Keppres tersebut pada dasarnya selain melarang agama Baha’i, juga melarang Freemasonry dan segala turunannya.
Menurut lasniran dari voa-islam, Ketua Dewan Pimpinan MUI Pusat, KH. Muhyidin Djunaidi, menyatakan Baha’i adalah agama produk manusia dengan pendirinya, Bahaullah, yang mengaku sebagai manifestasi Tuhan di dunia.
“Misi utama agama Baha’i adalah menyampaikan perdamaian dan keadilan universal. Semua agama dianggapnya sama baik,” tutur Muhyidin saat dihubungi ROL, Kamis (23/7) malam.
Menurut Kiai Muhyidin, Baha’i mengakui Bahaullah sebagai Tuhan Maha Esa yang mereka sembah. Pengikut Baha’i menekankan tentang pentingnya pendidikan dan emansipasi mutlak bagi kaum perempuan.
Pendiri agama Baha’i adalah orang Iran pada tahun 1884 yang bernama Babullah, atau “pintu Allah”. Jadi, sebenarnya Baha’i punya kemiripan dengan agama dunia lainnya seperti Hindu, Buddha dan Shinto.
“Makam Babullah ada di Haifa, Israel. Saya khawatir pengikut Baha’i akan minta izin pemerintah untuk dibolehkan ziarah ke Israel dengan alasan agama,” ungkap Muhyidin.
Ditempat terpisah, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Ikatan Da’i Indonesia (Ikadi), KH. Ahmad Satori Ismail menyatakan, Baha’i termasuk ke dalam 11 kriteria aliran sesat yang telah ditetapkan MUI.
Salah satu kriteria aliran sesat MUI, lanjut Satori, adalah pengakuan adanya nabi baru setelah Nabi Muhammad SAW. Dari sisi ini, Bahai sangat dekat dengan Ahmadiyah Qadian.
MUI memang tidak menetapkan satu per satu aliran apa yang termasuk sesat dalam agama Islam. “MUI hanya menetapkan 11 kriteria aliran sesat berdasarkan fatwa MUI,” ungkap Satori.
Baha’i masuk ke Indonesia sejak sekitar tahun 1878, dibawa oleh dua orang pedagang dari Persia dan Turki, yaitu Jamal Effendi dan Mustafa Rumi. Dalam website resmi agama Baha’i di Indonesia, dijelaskan, Agama Baha’i adalah agama yang independen dan bersifat universal, bukan sekte dari agama lain.
Sebagai catatan, tahun 2009 lalu, ratusan penganut agama ini sempat membuat heboh warga Tulungagung. Warga menolak keberadaan mereka karena ritualnya dianggap menyesatkan. Para penganut ajaran ini meyakini kitab suci mereka adalah Akhdas. Sedangkan salatnya berkiblat ke Gunung Karmel atau Karamel di Israel. Mereka salat sehari sekali, dan berpuasa hanya 17 hari. Beberapa penganut agama ini juga tercatat di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Selain itu, beredar kabar yang memberitakan bahwa Baha’i adalah sebuah paham atau aliran sesat yang dipelihara dan dimunculkan saat diperlukan saja. Yang menjadi pertanyaan adalah siapa yang memeliharanya?
yang dimaksud agama baha’i itu si apa?