Keberadaan PERS di lindungi oleh undang-undang. Jadi segala tindak tanduk pasti tunduk kepada peraturan yang berlaku. Jika memang sebuah insan PERS melakukan kesalahan, maka ada Dewan PERS yang bisa memberikan sanksi atas laporan, jika memang terbukti.
Namun aksi pengrusakan kantor tvOne yang dilakukan massa PDIP dan simpatisan adalah sebuah intimidasi kepada PERS.
Guru Besar Universitas Parhyangan Asep Warlan Yusuf mengimbau kepada seluruh insan pers seharusnya kompak menyikapi persoalan ini, karena bukan lagi urusan dukung mendukung pasangan capres. Sebaliknya, persoalan ini sudah mengarah pada tindakan yang akan memberangus kebebasan pers.
“Media harusnya sadar cara ini akan memberangus kebebasan pers. Media harus sadar kebebasan pers adalah bukan barang gratis karena ini adalah hasil perjuangan selama ini,” ujar Asep dalam keterangan persnya kepada wartawan, Kamis (3/7/2014) dikutip dari sindonews.com.
Tapi sayang tidak semua PERS yang mengecam aksi anarkis tersebut, semoga dengan adanya himbauan dari Parhyangan Asep Warlan Yusuf bisa menyatukan kekuatan PERS yang kini sudah terpecah karena kepentingan tertentu.
Salah satu bentuk kompaknya PERS adalah dilaporkannya sekjen PDIP ke Bawaslu, baca lengkap disini.