Pengertian dan 15 Jenis Ekonomi Kreatif di Indonesia

Diposting pada

Banyak pengertian dan jenis ekonomi kreatif untuk di jelaskan. Sehingga isu ini masih begitu menarik untuk di “jual” oleh para capres 2014, terutama Jokowi yang ingin mengembangkan ekonomi kreatif jika terpilih sebagai Presiden 2014.

Banyak perbedaan tentang istilah sehingga menimbulkan kontradiksi yang tidak berkesudahan sampai sekarang. Ada yang mengatakan industri kreatif dan ada yang memakai istilah ekonomi kreatif. Tentunya kita tidak mau lelah dengan perbedaan akan istilah itu, lebih jauh lagi kita berharap bahwa eksistensi ekonomi kreatif bisa mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Nah, apa yang di maksud dengan ekonomi Kreatif? Berikut adalah beberapa pengertian ekonomi kreatif atau industri kreatif yang saya kumpulkan dari beberapa sumber.

  1. Konsep Ekonomi Kreatif merupakan sebuah konsep ekonomi di era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan stock of knowledge dari Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya.

  2. Kementerian Perdagangan Indonesia menyatakan bahwa Industri kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.

  3. Departemen Perdagangan Republik Indonesia (2008) merumuskan ekonomi kreatif sebagai upaya pembangunan ekonomi secara berkelanjutan melalui kreativitas dengan iklim perekonomian yang berdaya saing dan memiliki cadangan sumber daya yang terbarukan.

Saya pikir dari ketiga definisi di atas bisa memberikan pemahaman kepada kita tentang ekonomi kreatif atau pun industri kreatif. Selanjutnya kita akan mengenal tentang jenis – jenisnya. Dulu ada 14 jenis ekonomi kreatif, dan beberapa waktu kemudian bertambah 1 , maka jumlah jenis ekonomi kreatif ada 15 macam.

Berikut adalah 15 Jenis-Jenis Ekonomi Kreatif:

#1. Periklanan (advertising)
#2. Arsitektur
#3. Pasar Barang Seni
#4. Kerajinan (craft)
#5. Desain
#6. Fesyen (fashion)
#7. Video, Film dan Fotografi
#8. Permainan Interaktif (game)
#9. Musik:
#10. Seni Pertunjukan (showbiz)
#11. Penerbitan dan Percetakan
#12. Layanan Komputer dan Piranti Lunak (software)
#13. Televisi & Radio (broadcasting)
#14. Riset dan Pengembangan (R&D)
#15. Kuliner

Apakah Anda termasuk salah satunya? Jika iya, maka Anda adalah orang yang kreatif:). Lalu bagaimana yang tidak? Ya selamat juga untuk Anda. Karena Anda tetap bagian dari bangsa Indonesia.

Ada yang menarik dari debat Capres 15 Juni 2014 lalu. Jokowi ingin mengembangkan ekonomi kreatif di Indonesia. Ya, ekonomi kreatif termasuk dalam pokok visi misi pasangan Jokowi-Jusuf Kalla untuk menarik simpatik masyarakat.

Dengan antusias dan semangat suami Iriana menyampaikan topik Ekonomi Kreatif sehingga membuat menarik debat pada waktu itu. Dan Prabowo pun setuju dengan konsep atau gagasan Jokowi tentang Ekonomi Kreatif.

Tapi yang lebih menarik lagi adalah: Jokowi masih sebatas konsep saja mengenai Ekonomi Kreatif, sedangkan Prabowo sudah mencontohkannya, ya Didiet Hediprasetyo, anak Prabowo sudah lebih dulu menjadi pelaku Ekonomi Kreatif sebagai Desainer Fashion. Ayo kenali Didiet Hediprasetyo lebih dekat, klik disini.

sumber:
_http://yuliaja.wordpress.com/2011/12/02/14-sub-sektor-ekonomi-kreatif/
_http://arifh.blogdetik.com/ekonomi-kreatif/
_http://id.wikipedia.org/wiki/Industri_kreatif
_http://tabeatamang.wordpress.com/2012/09/05/ekonomi-kreatif-definisi-dan-potensinya-di-indonesia/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *